Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggandeng Tim Evaluasi Independen (The SMERU Research Institute) untuk menyeleksi proposal organisasi yang mendaftar untuk Program Organisasi Penggerak (POP).
Dengan begitu, Kemendikbud pun tidak akan bisa melakukan intervensi saat seleksi berlangsung.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud Iwan Syahril mengatakan, pihaknya sudah menyusun kriteria penilaian proposal yang jelas, objektif dan berlandaskan aturan berlaku. Setelahnya, Institut Smeru yang melakukan evaluasi terhadap proposal yang telah didaftarkan.
"Penentuan organisasi kemasyarakatan yang lolos seleksi dilakukan oleh tim independen yang berintegritas tinggi, di mana Kemendikbud tidak melakukan intervensi. Hal ini dilakukan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas POP," kata Iwan saat menjelaskan secara virtual, Senin (20/7/2020).
Baca Juga: Ikuti Program Organisasi Penggerak Kemendikbud, 221 Proposal Ormas Lolos
Sementara itu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Praptono menjelaskan, kalau program tersebut berjalan dengan sistem seleksi yang ketat. Ada tiga kategori organisasi kemasyarakatan yang dievaluasi yakni kategori gajah, macan dan kijang.
Setelah dilakukan penilaian secara profesional dan sesuai fakta di lapangan terhadap setiap kategori, nantinya akan melahirkan ormas yang dinilai tim independen telah siap bekerjasama dengan Kemendikbud.
Salah satu perwakilan tim evaluasi propisal Smeru, Akhmadi menjelaskan bahwa dari hasil proses evaluasi proposal, terhadap 183 proposal dari 156 ormas yang dinyatakan memenuhi kriteria untuk melaksanakan program peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan dengan menggunakan dana bantuan pemerintah.
Menurutnya proposal yang terpilih dipercaya dapat mendukung kebijakan Merdeka Belajar.
"Proposal yang terpilih mewakili seluruh wilayah di Indonesia. Gagasan-gagasan yang ditawarkan juga kami yakini dapat diimplementasikan dan memberikan perubahan yang bermakna," ujar Akhmadi.
Baca Juga: Kemendikbud Evaluasi Hasil Proposal POP