Jokowi Diminta Lobi Malaysia Pulangkan Djoko Tjandra, Ini Kata Istana

Senin, 20 Juli 2020 | 21:36 WIB
Jokowi Diminta Lobi Malaysia Pulangkan Djoko Tjandra, Ini Kata Istana
Terdakwa kasus Bank Bali sekaligus Dirut PT Era Giat Prima Djoko S. Tjandra mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (23-2-2000). ANTARA FOTO/Maha Eka Swasta/mp/aa.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengusulkan agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi melobi pemerintah Malaysia untuk memulangkan buronan Djoko Tjandra yang diyakini berada di Kuala Lumpur.

Menanggai hal tersebut, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian mengatakan pemerintah melalui Kejaksaan dan Kementerian Luar Negeri sudah memiliki langkah diplomatis agar buronan Djoko Tjandra bisa dipulangkan tanah air.

"Saya kira kan Kejaksaan sudah menetapkan Djoko Tjandra sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) ya. Jadi saya kira ada langkah diplomatis supaya Djoko Candra bisa dipulangkan atau diadili," ujar Donny saat dihubungi Suara.com, Senin (20/7/2020).

Tak hanya itu, Donny meyakini Kejaksaan Agung dan Kementerian Luar Negeri juga sudah berkoordinasi dengan negara setempat untuk memulangkan Djoko Tjandra ke tanah air.

Baca Juga: Bahas Pertumbuhan Ekonomi dengan Jokowi, PAN akan Terus Bersama Pemerintah

"Saya kira sudah berkoordinasi untuk segera memulangkan Djoko Tjandra ke tanah air dan diadili sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap dia.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia mengusulkan agar Presiden Joko Widodo melakukan lobi kepada pemerintah Malaysia untuk memulangkan buronan Djoko Tjandra.

"Pada Oktober 2019 seorang pengacara Indonesia bersama kliennya telah bertemu dengan Joko Tjandra di lantai 105 gedung Signature 106 komplek Tun Razak Echange Malaysia dalam rangka menawarkan apartemen milik klien tersebut kepada Joko Tjandra," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam pernyataan pers yang dikirim ke Antara Kuala Lumpur, Minggu (19/7/2020).

"Pengacara tersebut saya cukup mengenalnya karena pernah bergabung dengan kantor Boyamin Saiman Lawfirm," Boyamin menambahkan.

Boyamin mengatakan dasar lainnya adalah pernyataan Anita Kolopaking selaku pengacara Joko Tjandra bahwa kliennya Joko Tjandra tinggal di Kuala Lumpur, Malaysia.

Baca Juga: Sudah Dapat SK Kemenkumham, Petinggi Partai Gelora Sowan ke Jokowi

"Berdasarkan kenyataan Joko Tjandra tinggal di Kuala Lumpur, Malaysia, maka dibutuhkan peran Presiden Joko Widodo untuk melakukan lobi dan diplomasi tingkat tinggi dengan Pedana Menteri Malaysia Muhyidin Yassin untuk memulangkan Joko Tjandra ke Indonesia," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI