Wahyu Akui Terima Rp 500 Juta Bantu Seleksi Calon Anggota KPUD Papua Barat

Senin, 20 Juli 2020 | 19:34 WIB
Wahyu Akui Terima Rp 500 Juta Bantu Seleksi Calon Anggota KPUD Papua Barat
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya seusai menjalani sidang dakwaan secara virtual dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5/2020). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengakui menerima uang Rp 500 juta dari sekretaris KPU Papua Barat Muhammad Thamrin Payopo. Uang itu diterima Wahyu dengan tujuan membantu proses seleksi calon anggota KPU Daerah Papua Barat tahun 2020-2025.

Pernyataan itu disampaikan Wahyu dalam pemeriksaan sebagai terdakwa dalam kasus suap PAW anggota DPR RI Periode 2019-2024 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2020).

"Saya mengakui sepenuhnya bahwa saya melalui adik sepupu saya menerima Rp 500 juta dari pak Thamrin," kata Wahyu dalam persidangan.

Sidang digelar secara virtual. Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum KPK maupun penasehat hukum terdakwa Wahyu berada di PN Tipikor Jakarta.

Baca Juga: Jaksa Tak Mau Hadirkan Hasto di Sidang Suap Wahyu Setiawan, Ini Alasannya

Sedangkan terdakwa Wahyu berada di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.

Wahyu menuturkan, pertemuan dengan Thamrin ketika menghadirkan pelantikan panitia seleksi angota KPU di Jakarta pada 2019 lalu. Komunikasi itu diawali adanya demonstrasi warga Papua yang meminta warga asli Papua Barat dapat terpilih menjadi Anggota KPUD Papua Barat.

Dalam diskusi itupun wahyu memberikan sinyal dapat membantu pemilihan seleksi calon anggota KPUD Papua Barat. Sehingga Wahyu pun memakai rekening pribadi sepupunya itu untuk menerima uang Rp 500 juta yang ditransfer dari Thamrin.

"Yang pasti adalah saya benar menerima transferan uang Rp 500 juta. Jadi, menggunakan rekening pribadi," tutup Wahyu

Mendengar keterangan itu, jaksa kemudian menyakan pada wahyu terkait alasan penggunaan rekening pribadi sepupunya tersebut.

Baca Juga: KPK Eksekusi Penyuap Wahyu Setiawan Ke Lapas Sukamiskin Bandung

"Sebenarnya awal meminjam PT sepupu saya. Apakah transfer kepada badan usaha ada pajaknya atau tidak. Tapi saudara saya tidak menjawab," ucap Wahyu

Untuk diketahui, Wahyu Setiawan sebelumnya sudah didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menerima suap kasus PAW Anggota DPR RI, mencapai Rp 600 juta, Fraksi PDI Perjuangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI