"Kalau dia terbukti, lanjut sudah dia dinonjobkan. Bahkan kena sanksi hukdis," ujar Chaidir saat dihubungi suara.com, Senin (13/7/2020).
Berdasarkan kasus ini, setidaknya Asep akan menerima sanksi sedang atau berat. Untuk sanksi sedang, Asep akan dicopot dari jabatan dan akan diberikan posisi yang setara dengan eselon 4.
Tak hanya itu, Asep akan diberikan surat peringatan. Lalu Tunjangan Kerja Daerah (TKD) miliknya juga tidak akan diberikan selama tiga bulan dan hanya diberikan gaji bulanan saja.
"Kalau sedang, dia kena peringatan, tidak masuk dalam jabatan lurah lagi, dia digeser di eselon yang sama, namun tetap TKD tiga bulan tidak dapat," kata Chaidir.
Baca Juga: Kasih KTP ke Djoko Tjandra, Lurah Grogol Selatan Jakarta Dinonaktifkan