Kena Hukuman Berat karena Bantu Djoko Tjandra, Mantan Lurah Asep Jadi Staf

Senin, 20 Juli 2020 | 18:33 WIB
Kena Hukuman Berat karena Bantu Djoko Tjandra, Mantan Lurah Asep Jadi Staf
Lurah Grogol Selatan Asep Subahan. (Suara.com/Arga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan akhirnya dijatuhi hukuman berat karena membantu buronan Djoko Tjandra membuat KTP elektronik. Kini Asep menjalani pekerjaan baru menjadi staf di kantor Wali Kota Jakarta Selatan.

Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali membenarkan hal tersebut. Asep, kata Marullah, kini menjadi staf di bidang pemerintahan kantornya.

"Ya dia di (kantor) wali kota, ditarik ke (kantor) wali kota. Jadi staf," ujar Marullah saat dikonfirmasi Senin (20/7/2020).

Diketahui pekerjaan staf merupakan jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa eselon. Dengan demikian maka, ia dijatuhi hukuman disiplin berat karena jabatan Lurah merupakan PNS eselon 4.

Baca Juga: Kasih KTP ke Djoko Tjandra, Lurah Grogol Selatan Jakarta Dinonaktifkan

Kasus Asep, kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir, telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Namun Marullah mengaku tak tahu soal hal ini karena tak menerima pemberitahuan.

"Saya belum tahu malah. Karena dia enggak pakai minta izin ke saya," jelasnya.

Marullah mengaku tak mengetahui soal pemeriksaan Asep di Bareskrim seperti apa. Jika hanya sebentar memberikan keterangan tanpa ditahan, maka Asep disebutnya bisa saja kembali bekerja seperti biasa.

"Ya kalau diperiksanya lama ya enggak masuk kantor di Bareskrim. Kalau meriksanya sebentar ya kan enggak masalah ya kan," pungkasnya.

Sebelumnya, Lurah Grogol Selatan Asep Subahan hampir dipastikan bersalah karena membantu pembuatan KTP elektronik untuk buronan kasus hak tagih (cessie) bank bali, Djoko Tjandra. Ada dua sanksi yang menanti Asep karena tindakannya itu.

Baca Juga: Terbitkan e-KTP Buronan Djoko Tjandra, Lurah Grogol Selatan Dinonaktifkan

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan berdasarkan pemeriksaan dari inspektorat DKI, Asep yang kini sudah dinontaktifkan sebagai Lurah disinyalir membantu pembuatan KTP karena sempat menemui pengacara Djoko. Sesuai dengan aturan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Asep akan dikenakan hukuman disiplin (hukdis).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI