Suara.com - Cece Suhandi (32), tersangka pembunuhan anak berusia 2 tahun berinisial MA sempat kabur ke Bogor. Pelaku kini berurusan dengan polisi setelah tega membuang jasad anak tirinya di saluran air Kawasan Industri Pulo Gadung, Cakung, Jakarta Timur.
"Tersangka sempat melarikan diri ke Bogor usai membuang mayat korban di kali itu," kata Kanit Reskrim Polsek Cakung, AKP Tom Sirait di Mapolrestro Jakarta Timur, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (20/7/2020).
Menurut Tom, upaya melarikan diri itu dilakukan secara sengaja. Ia mengungkapkan, selama di Bogor tersangka tak memiliki tempat tinggal.
"Ya dia melarikan dsiri aja enggak tinggal dimana-mana, orang dia warga Cakung," ungkapnya.
Baca Juga: Pembunuhan Bocah di dalam Toren Terkuak! Besok Kasusnya Dirilis Polisi
Adapun dalam kasus ini Cece dijerat Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 338 KUHP.
Cece terancam hukuman 15 tahun penjara, namun bila mengacu pasal 80 ayat 4 maka hukumannya ditambah sepertiga karena merupakan orang tua korban.
Sebelumnya, polisi mengungkap misteri penemuan mayat MA di saluran air Kawasan Industri Pulo Gadung, Cakung, Selasa (7/7/2020).
Menurut hasil autopsi forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati, balita malang itu tewas karena dianiaya.
Hasil penyelidikan polisi atas perkara itu sampai pada kesimpulan bahwa tersangka pembunuhan adalah ayah tiri korban bernama Cece Suhandi.
Baca Juga: Siksa Saksi Kasus Pembunuhan di Sumut, Anggota Polri Bisa Dipidana
"Pelaku menganiaya korban sampai meninggal lalu membuang jasadnya. Pelaku ini, suami kedua dari ibu korban, masih warga Kecamatan Cakung," kata Kanit Reskrim Polsek Cakung AKP Tom Sirait di Jakarta, Jumat (17/7/2020).