Suara.com - Cece Suhandi (32), tersangka pembunuh dan pembuang jasad anak tirinya berinisial MA (2) di saluran air Kawasan Industri Pulo Gadung, Cakung, Jakarta Timur ternyata sudah sebulan terakhir aniaya korban.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Arie Ardian di Mapolrestro Jakarta Timur, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (20/7/2020) sore.
"Kekerasan fisik sudah ini dilakukan berulang kali dalam kurun waktu satu bulan ini," kata Arie.
Cece melakukan perbuatan kejinya tersebut, dengan tongkat berbahan alumunium dengan dilapis lakban.
Baca Juga: Malu Punya Adik Alami Gangguan Jiwa, Ani Tewas Dipukuli Kakak Kandung
Arie mengungkapkan, tersangka melakukan hal itu lantaran mengaku kesal melihat perilaku istrinya jarang pulang. Selain itu, permasalahan ekonomi juga jadi motif tersangka menganiaya korban hingga tewas.
"Motif tersangka melakukan tindak kekerasan karena merasa kesal dengan istri sirihnya yg merupakan ibu dari korban sehingga melampiaskan kemarahan kepada anak tirinya," tutur Arie.
Lebih lanjut, Arie mengatakan, Cece dijerat Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 338 KUHP.
Cece terancam hukuman 15 tahun penjara, namun bila mengacu Pasal 80 ayat 4, maka hukumannya ditambah sepertiga karena merupakan orang tua korban.
Sebelumnya, polisi akhirnya mengungkap misteri penemuan mayat MA di saluran air Kawasan Industri Pulo Gadung, Cakung, Selasa (7/7/2020).
Baca Juga: Malu Punya Adik ODGJ Kerap Buat Resah Warga, Adi Bunuh Ani dengan Sadis
Menurut hasil autopsi forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati, balita malang itu tewas karena dianiaya.