Bareskrim Polri Ajukan Penambahan Masa Penahanan Maria Pauline ke Kejati

Senin, 20 Juli 2020 | 17:23 WIB
Bareskrim Polri Ajukan Penambahan Masa Penahanan Maria Pauline ke Kejati
Buronan pembobol kredit BNI sebesar 1,7 Triliun, Maria Pauline Lumowa dihadirkan saat jumpa pers di Ruang VIP Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bareskrim Polri akan mengajukan permohonan penambahan masa tahanan bagi tersangka kasus pembobolan kas Bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ini dikarenakan penyidik baru bisa melakukan pemeriksaan terhadap Maria Pauline pada Selasa (21/7) besok.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan permohonan perpanjangan masa penahanan tersebut dimaksudkan guna memenuhi syarat formil dan materil berkas perkara tersangka Maria Pauline dari hasil pemeriksaan nantinya.

"Polri juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait perpanjangan penahanan dan pembahasan pemenuhan syarat formil dan materil terkait dengan pemberkasan," kata Awi saat jumpa pers di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).

Menurut Awi, penyidik akan mulai melakukan pemeriksaan terhadap Maria Pauline pada Selasa (21/7) besok. Agenda pemeriksaan tersebut baru dapat dilakukan usai Maria Pauline mendapat pendampingan hukum dari pengacara yang ditunjuk oleh Kedutaan Besar Belanda.

Baca Juga: Tangani Kasus Pembobol BNI Maria Pauline, Bareskrim Koordinasi Kejagung

"Namun penyidik masih memberikan kesempatan kepada pengacara (Maria Pauline) hari ini untuk mempelajari kasusnya dan Insha Allah besok akan dilakukan pemeriksaan MPL (Maria Pauline Lumowa) tentunya akan didampingi pengacara," ujar Awi.

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 Triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Baca Juga: Pembobol BNI Maria Pauline Minta Pendamping Hukum dari Kedubes Belanda

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri, namun Maria Pauline sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Bareskrim Polri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI