Malu Punya Adik ODGJ Kerap Buat Resah Warga, Adi Bunuh Ani dengan Sadis

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Senin, 20 Juli 2020 | 17:22 WIB
Malu Punya Adik ODGJ Kerap Buat Resah Warga, Adi Bunuh Ani dengan Sadis
Adi Dola (32) tega menghabisi nyawa adik kandungnya yang menderita gangguan jiwa di Pulau Laut, Kabupaten Natuna. [Foto: Batamnews]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Adi Dola (32), warga Desa Tanjung Pala, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), tega menghabisi nyawa adik kandungnya Ani Santia (28) dengan sadis.

Ia memukul kepala bagian depan Ani—orang dengan gangguan jiwa (ODGJ)—sebanyak 10 kali hingga pecah.

Kasus pembunuhan sadis sang kakak terhadap adik kandung terjadi di kediamannya.

Adi merasa malu dengan ulah adiknya yang mengalami gangguan jiwa itu karena sering orang sekitar.

Baca Juga: Balita Tewas di Toren Air, Kepalanya Dibenamkan Ayah Tiri Selama 10 Menit

Kapolres Natuna, AKBP Ike Krisnadian mengatakan, tersangka terancam UU KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Ike mengatakan, saat itu Minggu (19/7/2020) sekira pukul 11.00 WIB, Sarah, adik ipar pelaku, mendatangi tersangka dan menyuruh agar segera pulang ke rumah.

Ani dikabarkan sedang kambuh dan marah-marah, bahkan ingin memukul ibu mertua tersangka.

Sumiati, istri Adi Dola, menyambangi Adi ke tempatnya bekerja. Ia meminta suaminya agar segera pulang mengurus sang adik yang sakit jiwanya sedang kambuh.

Adi kemudian pulang dan mengunci pintu dari dalam. Ia mendatangi Ani yang sedang tidur-tiduran di dalam kamar.

Baca Juga: Mobil Dinas Kecelakaan dan Ringsek, Ketua DPRD Kepri Syok

Adi kemudian mengambil sebuah tali dan berusaha mengikat adiknya itu.

Akan tetapi, Ani Santia mengamuk dan berontak. Adi pun tesulut emosi.

Adi kemudian kalap dan langsung menginjak kepala wanita itu sebanyak 8 kali. Ani pun semaput dan setengah sadar.

Masih dalam keadaan emosi, ia keluar kamar untuk mengambil sebuah kayu dari belakang rumah.

Ia kemudian memukul kepala Ani Santia sebanyak 10 kali, bahkan hingga batok kepala adiknya itu pecah dan bersimbah darah.

Usai Adiknya tidak bergerak lagi dengan darah berceran, Adi kemudian sempat mandi dan ganti pakaian sebelum pergi menuju rumah Ketua RW.

Sekira pukul 12.30 WIB, ia mendatangi rumah Ketua RW 002 Desa Tanjung Pala, Keranai.

Adi memberitahukan jika ia telah membunuh adik kandungnya sendiri.

Mendapat aduan tersangka, Keranai langsung melaporkan kejadian ini kepada Kepala Desa Tanjung Pala. Selanjutnya, Kades melaporkan ke pihak Polsek Pulau Laut.

Sekira pukul 13.00 WIB, Kapolsek Pulau Laut beserta anggota mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolsek Pulau Laut untuk diinterogasi.

"Sanksi terhadap pelaku menghilangkan nyawa seseorang dikenakan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara kurang lebih 15 tahun," ujar Ike dikutip dari Batamnews—jaringan Suara.com—Senin (20/7/2020).

Motif pembunuhan ini terungkap setelah polisi menginterogasi tersangka.

Ia merasa malu, korban sering buat masalah dan meresahkan masyarakat.

Apalagi diketahui sehari sebelumnya, korban sempat lari keliling pelabuhan di Pulau Laut sambil telanjang, dan melompat ke laut. Saat itu Ani Santia diselamatkan warga.

Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Natuna.

Sementara jenazah adik kandung Adi Dola dikebumikan di Kampung Mahligai, Desa Sungai Ulu, Kecamatan Bunguran Timur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI