Akan tetapi, Ani Santia mengamuk dan berontak. Adi pun tesulut emosi.
Adi kemudian kalap dan langsung menginjak kepala wanita itu sebanyak 8 kali. Ani pun semaput dan setengah sadar.
Masih dalam keadaan emosi, ia keluar kamar untuk mengambil sebuah kayu dari belakang rumah.
Ia kemudian memukul kepala Ani Santia sebanyak 10 kali, bahkan hingga batok kepala adiknya itu pecah dan bersimbah darah.
Baca Juga: Balita Tewas di Toren Air, Kepalanya Dibenamkan Ayah Tiri Selama 10 Menit
Usai Adiknya tidak bergerak lagi dengan darah berceran, Adi kemudian sempat mandi dan ganti pakaian sebelum pergi menuju rumah Ketua RW.
Sekira pukul 12.30 WIB, ia mendatangi rumah Ketua RW 002 Desa Tanjung Pala, Keranai.
Adi memberitahukan jika ia telah membunuh adik kandungnya sendiri.
Mendapat aduan tersangka, Keranai langsung melaporkan kejadian ini kepada Kepala Desa Tanjung Pala. Selanjutnya, Kades melaporkan ke pihak Polsek Pulau Laut.
Sekira pukul 13.00 WIB, Kapolsek Pulau Laut beserta anggota mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolsek Pulau Laut untuk diinterogasi.
Baca Juga: Mobil Dinas Kecelakaan dan Ringsek, Ketua DPRD Kepri Syok
"Sanksi terhadap pelaku menghilangkan nyawa seseorang dikenakan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara kurang lebih 15 tahun," ujar Ike dikutip dari Batamnews—jaringan Suara.com—Senin (20/7/2020).