Suara.com - Adi Dola (32), warga Desa Tanjung Pala, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), tega menghabisi nyawa adik kandungnya Ani Santia (28) dengan sadis.
Ia memukul kepala bagian depan Ani—orang dengan gangguan jiwa (ODGJ)—sebanyak 10 kali hingga pecah.
Kasus pembunuhan sadis sang kakak terhadap adik kandung terjadi di kediamannya.
Adi merasa malu dengan ulah adiknya yang mengalami gangguan jiwa itu karena sering orang sekitar.
Baca Juga: Balita Tewas di Toren Air, Kepalanya Dibenamkan Ayah Tiri Selama 10 Menit
Kapolres Natuna, AKBP Ike Krisnadian mengatakan, tersangka terancam UU KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Ike mengatakan, saat itu Minggu (19/7/2020) sekira pukul 11.00 WIB, Sarah, adik ipar pelaku, mendatangi tersangka dan menyuruh agar segera pulang ke rumah.
Ani dikabarkan sedang kambuh dan marah-marah, bahkan ingin memukul ibu mertua tersangka.
Sumiati, istri Adi Dola, menyambangi Adi ke tempatnya bekerja. Ia meminta suaminya agar segera pulang mengurus sang adik yang sakit jiwanya sedang kambuh.
Adi kemudian pulang dan mengunci pintu dari dalam. Ia mendatangi Ani yang sedang tidur-tiduran di dalam kamar.
Baca Juga: Mobil Dinas Kecelakaan dan Ringsek, Ketua DPRD Kepri Syok
Adi kemudian mengambil sebuah tali dan berusaha mengikat adiknya itu.