Ketahuan Tidak Netral Jelang Pilkada, Lima ASN di Makassar Terancam Dipecat

Chandra Iswinarno Suara.Com
Senin, 20 Juli 2020 | 17:00 WIB
Ketahuan Tidak Netral Jelang Pilkada, Lima ASN di Makassar Terancam Dipecat
Ilustrasi Pilkada 2020
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak lima pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam dipecat setelah ketahuan melakukan pelanggaran pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2020.

Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Makassar Sri Wahyuningsi mengatakan, mereka melanggar etika sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena menyatakan dukungan terhadap salah satu bakal calon yang akan berkontestasi pada Pilkada 2020.

"Pelanggaran etika sebagai PNS karena secara tegas menyatakan dukungan terhadap salah satu bakal pasangan calon. Ada juga karena dengan tegas menyatakan diri sebagai calon," kata Sri Wahyuningsi kepada Suara.com, saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2020).

Sri mengatakan, dari kelima ASN tersebut, tiga di antaranya diproses di Bawaslu Makassar untuk direkomendasikan ke Komisi ASN, sejak awal Februari 2020 untuk mendapatkan sanksi. Begitu pula, dengan dua ASN yang berada di Kecamatan Panakkukang dan Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.

Baca Juga: Bawaslu: Pilkada Kabupaten Serang Rawan Politik Uang dan Pengerahan PNS

"Yang sudah diproses sendiri itu di Bawaslu kemarin, mantan Pj yang lama Pak Iqbal, kemudian bakal calon Wakil Wali Kota Pak Rahman Bando itu sudah juga, Pak Irman juga sudah kita rekomendasikan ke Komisi ASN," kata dia.

"Yang di kecamatan itu ada dua ASN yang sementara berproses. Saya kira sudah dikirim ke Komisi ASN juga," Sri menambahkan.

Ada beberapa jenis sanksi yang akan dijatuhkan kepada kelima ASN yang melanggar tersebut. Misalnya, sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis. Sementara sanksi sedang, berupa penundaan kenaikan gaji selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat atau pun penurunan pangkat.

"Sanksi berat misalnya penurunan pangkat setingkat lebih rendah 3 tahun, pemberhentian dengan hormat atau dengan tidak hormat," jelas Sri.

Hanya saja, secara mekanisme yang berhak menentukan hukuman seperti apa yang akan dijatuhkan kepada kelima ASN tersebut adalah Komisi ASN sendiri.

Baca Juga: Pilkada Belum Mulai, KASN Sudah Terima Ratusan Aduan soal Netralitas ASN

"Kan yang berhak menentukan ini orang dikenakan melanggar atau tidak, kan Komisi ASN, diberikan sanksi disiplin apa, kemudian dikembalikan ke PPKnya masing-masing untuk diberikan sanksi sesuai dengan sanksi disiplin yang diberikan Komisi ASN. Kan begitu mekanismenya," ujar Sri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI