DPRD: Draf Perda RDTR yang Berisi Reklamasi Ancol Sudah Masuk Bapemperda

Senin, 20 Juli 2020 | 16:29 WIB
DPRD: Draf Perda RDTR yang Berisi Reklamasi Ancol Sudah Masuk Bapemperda
Pekerja menggunakan alat berat menggarap proyek reklamasi Ancol di Jakarta, Sabtu (4/7/2020). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Proses untuk menjalankan proyek reklamasi kawasan Taman Impian Jaya Ancol, di Jakarta Utara telah memasuki babak baru. DPRD Jakarta mengakui draf Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) hasil revisi sudah masuk ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Perda RDTR dan RTRW itu berisi soal rincian tata ruang DKI yang terbaru setelah direvisi oleh Pemprov. Reklamasi Ancol yang menambah ruang atau lahan juga seharusnya masuk di Perda itu.

Ketua Bapemperda DPRD Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan pihaknya sudah menerima pendaftaran Perda secara administrasi.

"Kabarnya berkasnya administrasinya sudah masuk ke DPRD," ujar Pantas saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2020).

Baca Juga: Wagub DKI: Masih Ada 30 Waduk Lagi untuk Dikeruk Jadi Bahan Reklamasi Ancol

Selanjutnya, kata Pantas, akan digelar rapat paripurna sebelum pembahasan Perda.

Gubernur Anies Baswedan disebutnya akan menjelaskan Perda RDTR secara menyeluruh termasuk perluasan Ancol sekitar 155 hektare.

"Setelah itu baru kita bahas penyusunannya secara keseluruhan," jelasnya.

Kendati demikian, ia mengatakan belum ada rencana atau jadwal untuk menggelar rapat paripurna itu.

Menurutnya Anies tak bisa menjalankan proyek reklamasi Ancol hanya dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang izin perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas 120 Ha dan Dunia Fantasi seluas 35 Ha.

Baca Juga: Politikus Gerindra: Air Laut Bisa Disedot Buat Reklamasi Ancol

Perda RTRW harus dirampungkan untuk menjadi rujukan dasar hukum dalam menjalankan proyek ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI