Suara.com - Ditemukan fakta baru di balik kasus pembunuhan bayi berusia 2 tahun yang mayatnya dibuang ayah tirinya, Cece Suhandi (32) ke saluran air Kawasan Industri Pulo Gadung, Cakung, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Arie Ardian menjelaskan, sebelum dibuang ke saluran air, Cece sempat memukuli korban dengan menggunakan tongkat alumunium berlapis lakban.
"Korban telah mengalami kekerasan fisik. Dengan dipukul menggunakan tongkat berupa tongkat alumunium di bagian dada, punggung kaki, dan di bagian muka," kata Arie di Polres Metro Jakarta Timur, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (20/7/2020) sore.
Perlakukan sadis itu terungkap dari keterangan-keterangan saksi juga barang bukti berupa tongkat alumunium yang disita oleh pihak kepolisian.
"Setelah polisi datang dan melakukan olah TKP ya dapat diperoleh keterangan yang mengarah kepada pelaku ya. Akhirnya pelaku dapat ditangkap di mana pelaku ini merupakan bapak tiri dari korban sendiri. Berdasarkan pendalaman dan pengakuan dari tersangka serta alat bukti yang sudah kita sita korban telah mengalami kekerasan fisik," ungkap Arie.
Menurut Arie, motif tersangka Cece melakukan aksi kejinya tersebut lantaran kesal dengan perilaku istrinya yang jarang pulang ke rumah. Faktor lainnya yang memicu aksi penganiayaan itu karena masalah ekonomi.
Lebih lanjut, Arie mengatakan, Cece dijerat Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 338 KUHP.
Cece terancam hukuman 15 tahun penjara, namun bila mengacu pasal 80 ayat 4 maka hukumannya ditambah sepertiga karena merupakan orang tua korban.
Sebelumnya, polisi akhirnya mengungkap misteri penemuan mayat MA di saluran air Kawasan Industri Pulo Gadung, Cakung, Selasa (7/7/2020).
Menurut hasil autopsi forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati, balita malang itu tewas karena dianiaya.