Suara.com - Anggota DPRD Sumatera Utara menganiaya 2 polisidi salah satu tempat hiburan malam atau klub malam di Kota Medan. Kedua polisi itu sudah membuat laporan di Polrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan peristiwa penganiayaan terhadap dua anggota polisi yang bertugas di Ditlantas Polda Sumut, yakni Bripka Karingga Ginting dan Bripka Mario oleh oknum anggota DPRD Sumut berinisial KS terjadi pada Minggu (19/7/2020) malam di Diskotik Retro, Gedung Capital Building.
"Petugas Reskrim Polrestabes Medan lagi melakukan penyelidikan ke lokasi," katanya kepada wartawan, di Medan, Senin (20/7/2020).
Saat itu terjadi keributan antara kelompok KS dengan kelompok lain. Melihat itu, Bripda Mario pun menghindar, namun nasib malang kepada Bripka Karingga yang menjadi korban KS dan rekannya yang diketahui berjumlah 20 orang secara membabi buta menyerangnya dengan cara memukul dan menendang korban mulai dari lantai atas hingga ke halaman parkir gedung tersebut.
Bripka Mario pun mencoba melerai. Namun malah mendapat pukulan benda tumpul. Tidak lama berselang, tim Opsnal Intel mendapat informasi tentang kejadian tersebut dan turun ke lokasi dan membawa dua oknum polisi ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Bripka Karingga mengalami luka di kepala dengan empat jahitan, tengkorak kepala agak legok ke dalam akibat pukulan benda tumpul, ruas jari telunjuk sebelah kiri mengalami pergeseran dan luka lecet dan lebam di wajah.
Bripka Mario mengalami luka di kepala sebelah kanan, luka dan lebam di wajah dan tulang rusuk sebelah kiri sakit.
Polisi pun menangkap empat orang lelaki yang diduga terlibat dalam keributan itu. Mengenai identitas keempat pria yang diamankan tersebut, Kapolrestabes belum bisa memberikan keterangan.
Ia mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Winger Persib Ghozali Siregar Jawab Soal Rumor Diminati PSMS Medan
Kontributor : Muhlis