Bareskrim Polri pun telah menyatakan akan menerapkan pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Maria. Dia dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman pidana seumur hidup dan Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang TTPU.
Penyidik Bareskrim Polri Akan Periksa Maria Pauline Besok
Senin, 20 Juli 2020 | 16:10 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ada Apa? Pangeran William Tiba-Tiba Sewa Pengacara Perceraian Putri Diana, Bikin Istana Gempar
07 April 2025 | 17:37 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI