Susah BAB, Tahanan Narkoba Polda Jambi Meninggal di RS Bhayangkara

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Senin, 20 Juli 2020 | 15:58 WIB
Susah BAB, Tahanan Narkoba Polda Jambi Meninggal di RS Bhayangkara
ilustrasi jenazah
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tahanan narkoba Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Jambi meninggal dunia di rumah sakit (RS) Bhayangkara Polda Jambi pada Sabtu (18/7/2020) sekitar pukul 03.55 WIB. Tahanan tersebut meninggal karena penyakit jantung dan susah buang air besar (BAB).

Tahanan tersebut berinisial IP (29), yang ditahan Ditres Narkoba polda Jambi, pada Rabu (8/7/2020). Dengan kasus sebagai kurir dan pengguna aktif narkoba jenis sabu.

Direktur Reserse Narkoba (Dirres Narkoba) Polda Jambi, Kombes Pol, Dewa Putu Gede, mengatakan Pelaku ditangkap di Simpang Puskes, Mayang, Kecamatan Kota Baru, pada Rabu (8/7/2020) lalu. Pada saat ditahan, IP mengalami sesak napas dan susah BAB.

“Pada Sabtu (18/7/2020) meninggal, karena sakit, mengalami sesak napas, sebelum mengalami sesak napas dua hari sebelumnya pada 16 Juli dia menggeluh susah buang air besar secara normal, setelah dilakukan pengobatan dia bisa bab, kemudian sesak napas,” ujar Dewa seperti dikutip dari jambiseru.com - jaringan Suara.com, Senin (20/7/2020).

Baca Juga: Terjerat Narkoba, Begini Penampilan Catherine Wilson Berbaju Tahanan

Lanjut, kata Dewa, setelah dilakukan pengecekan, kemudian IP di bawa ke RS Polda Bhayangkara. Di sana dilakukan pengobatan secara medis dengan maksimal. Bahkan, IP sempat masuk ruangat ICU.

“Denyut jantung terlalu keras, kemudian meninggal dunia, saya juga cukup perihatin, karena BAP sudah berjalan, tiggal pengiriman ke kejaksaan,” tambahnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, IP juga sebagai pengguna narkoba jenis sabu dengan tingkat berat. Seain pengguna IP juga mejandi kurir.

“Dari data, pertama ini yng didapatkan, proses penyelidikan, pelaku ini memang kurir” ungkapnya.

Untuk prosedural hukum yang berjalan, Dewa menyebutkan, sampai saat ini pihaknya memerlukan tahapan untuk pengehtian perkara terhadap IP.

Baca Juga: KPK Lakukan Tes Swab 50 Tahanan Korupsi di 3 Rutan

“Kita harus gelar perkara. Walaupun secara hukum memang tsk meninggal dunia, kasus bisa dihentikan demi hukum, tetapi ada proses, ada namanya gelar perkara secara internal di diktorat, nanti dari kesimpulan gelar perkara harus dihentikan demi hukum, maka kita memerintahkan menghentikan penyidikan kasus tersebut,” tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI