Suara.com - Polisi sampaikan motif tersangka Cece Suhandi (32) bunuh hingga buang jasad bayi berinisial MA (2) yang tak lain anak tirinya di saluran air Kawasan Industri Pulo Gadung, Cakung, Jakarta Timur. Tersangka bunuh korban lantaran kesal dengan istri.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Arie Ardian, mengatakan tersangka Cece melakukan tindak kekerasan terhadap anak tirinya lantaran kesal dengan istrinya yang jarang pulang. Selain itu, permasalahan ekonomi juga jadi salah satu faktornya.
"Kekesalannya karena istrinya sering tidak pulang berdasarkan keterangan dari tersangka dan selain itu juga ada masalah ekonomi sehingga tersangka melampiaskan kekesalannya kepada anaknya," kata Arie di Polres Metro Jakarta Timur, Jalan Matraman, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (20/7/2020).
Cece kerap menganiaya korban yang baru berusia 2 tahun dengan tongkat yang terbuat dari bahan almunium. Korban menjadi pelampiasan kekesalan tersangka terhadap ibunya.
Baca Juga: Begini Tampang Cece, Ayah Tiri Pembunuh Bayi yang Mayatnya Dibuang ke Got
"Karena merasa kesal dengan istri sirihnya yang merupakan ibu dari korban sehingga melampiaskan kemarahan kepada anak tirinya," tutur Arie.
Adapun dalam kasus ini, Cece dijerat Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 338 KUHP.
Cece terancam hukuman 15 tahun penjara, namun bila mengacu pasal 80 ayat 4 maka hukumannya ditambah sepertiga karena merupakan orang tua korban.