Suara.com - Mabes Polri tak menampik jika Brigjen Prasetijo Utomo ikut mendampingi Djoko Tjandra di dalam pesawat saat menuju Pontianak, Kalimantan Barat untuk kembali ke Kuala Lumpur, Malaysia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono mengaku tak bisa menjelaskan lebih detil peristiwa itu karena masih dalam proses pendalaman.
"Info yang kami dapatkan yang bersangkutan (Brigjen Pol Prasetijo) langsung dalam satu pesawat dengan DPO (daftar pencarian orang) Djoko Tjandra, dan ini yang masih kita ke depan akan laksanakan pendalaman," kata Awi saat jumpa pers di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).
Selain itu, Mabes Polri belum mengetahui berapa kali Brigjen Prasetijo mengeluarkan surat jalan 'alias surat sakti' dan mengawal langsung Djoko Tjandra untuk keluar dari Indonesia.
Baca Juga: PN Jaksel Diminta Tolak PK Djoko Tjandra, MAKI Ajukan Amicus Curiae
Eks Kabid Humas Polda Metro Jaya mengklaim, keterangan itu belum didapat karena Brigjen Prasetijo hingga saat ini masih sakit dan tengah menjalani perawatan di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
"Itu yang belum kami dapatkan. Tentunya nanti kalau ada perkembangan, karena baru kemarin diinterogasi, belum sampai tuntas, yang bersangkutan sakit," ungkap Awi.
Nama Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjadi perbincangan usai diketahui menerbitkan surat jalan alias 'surat sakti' untuk buronan Djoko Tjandra.
Berdasarkan foto yang diterima suara.com, surat jalan yang diperuntukkan bagi Djoko Tjandra itu tampak berkop Bareskrim Polri Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS. Surat jalan tersebut tertera dengan nomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020 dan ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Dalam surat jalan itu tertera nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dengan jabatan sebagai konsultan. Disebutkan pula bahwa Djoko Tjandra hendak berangkat dari Jakarta menuju Pontianak, Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020 untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.
Baca Juga: Skandal Surat Sakti Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Dijerat 2 Pasal Pidana
Atas hal itu, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis pun telah mencopot Brigjen Pol Prasetijo dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri lantaran terbukti menyalahgunakan wewenang. Jenderal bintang satu itu dicopot dari jabatannya dan dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri.