2. Pelayat yang menghadiri pemakaman tetap menjaga jarak sehingga jarak aman minimal 2 meter
3. Penguburan dapat dilakukan di pemakaman umum
4. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan pada kondisi darurat.
5. Pemakaman dapat dihadiri oleh keluarga dekat dengan tetap memperhatikan physical distancing dengan jarak minimal 2 meter, maupun kewaspadaan standar. Setiap individu pelayat/ keluarga yang menunjukkan gejala COVID-19 tidak boleh hadir.
Baca Juga: Bawa Pulang Jenazah Corona, Anggota DPRD Makassar Jadi Tersangka
6. Jenazah yang menggunakan peti, harus dipastikan peti tersebut telah ditutup dengan erat.
7. Penguburan jenazah dengan cara memasukkan jenazah bersama peti kedalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik dan kain kafan
8. Petugas pemakaman harus menggunakan APD standar terdiri dari masker bedah dan sarung tangan tebal. APD yang telah digunakan merupakan limbah medis yang harus dilakukan pengelolaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.