Panduan dan Tata Cara Baru Mengubur Jenazah Covid-19

Dany GarjitoHani Suara.Com
Senin, 20 Juli 2020 | 15:25 WIB
Panduan dan Tata Cara Baru Mengubur Jenazah Covid-19
Petugas bersiap menaruh peti jenazah pasien suspect Corona ke dalam liang lahat di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, Kamis (26/3). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • Jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah dan ditutup rapat; 
  • Pinggiran peti disegel dengan sealant/silikon; dan dipaku/disekrup sebanyak 4-6 titik dengan jarak masing- masing 20 cm. 
  • Peti jenazah yang terbuat dari kayu harus kuat, rapat, dan ketebalan peti minimal 3 cm.

Layanan kedukaan

Jenazah yang akan disemayamkan di ruang duka, harus sudah dilakukan tindakan desinfeksi. Setelah dimasukkan ke dalam peti jenazah, peti tidak boleh dibuka kembali.

Untuk menghindari kerumunan, disarankan agar keluarga yang hendak melayat tidak lebih dari 30 orang. 

Proses penguburan atau kremasi hendaknya disegerakan sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya dalam waktu tidak lebih dari 24 jam.

Baca Juga: Bawa Pulang Jenazah Corona, Anggota DPRD Makassar Jadi Tersangka

Setelah diberangkatkan dari rumah sakit, jenazah hendaknya langsung menuju lokasi penguburan/ krematorium untuk dimakamkan atau dikremasi. Sangat tidak dianjurkan untuk disemayamkan lagi di rumah atau tempat ibadah lainnya.

Proses Pemakaman Jenazah

Petugas menurunkan peti jenazah pasien suspect Corona dengan menggunakan tali tambang di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, Kamis (26/3). [Suara.com/Alfian Winanto]
Petugas menurunkan peti jenazah pasien suspect Corona dengan menggunakan tali tambang di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, Kamis (26/3). [Suara.com/Alfian Winanto]

Jenazah yang akan ditransportasikan menggunakan mobil jenazah ke pemakaman sudah menjalani prosedur desinfeksi.

Tentunya dengan aturan yang berlaku. Jenazah akan dimasukkan ke dalam kantong jenazah atau dibungkus dengan plastik yang diikat rapat. Selain itu juga menutup semua lubang-lubang tubuh.

Berikut ketentuan dalam pemakaman:

Baca Juga: Cegat dan Ambil Paksa Jenazah Covid-19, 10 Warga Ambon Jadi Tersangka

1. Pemakaman jenazah dilakukan segera mungkin dengan melibatkan pihak RS dan dinas pertamanan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI