Suara.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) menilai alasan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin tidak menandatangani surat pengajuan pelaksanaan rapat dengar pendapat gabungan saat reses oleh Komisi III untuk membahas persoalan buronan Djoko Tjandra, tidak tepat.
Peneliti Formappi Lucius Karus mengatakan, alasan Azis yang berdasarkan tata tertib tidak membolehkan rapat pengawasan oleh komisi saat reses tidak bisa diterima begitu saja. Mengingat pada masa sebelumnya, rapat-rapat serupa juga pernah dilakukan DPR di masa reses.
"Jadi tak tepat, jika Azis menolak menandatangani izin atas permintaan RDP Komisi III pada masa reses, apalagi jika tidak mencoba langkah-langkah sebagaimana diatur dalam tatib, yakni memanggil Badan Musyawarah dan juga berkonsultasi dengan pimpinan fraksi," kata Lucius saat dihubungi, Senin (20/7/2020).
"Alasan tak mau melanggar tatib juga tampaknya terlalu berlebihan, karena praktik rapat pada saat reses sudah pernah terjadi, bukan hanya sehari tetapi hampir sepanjang masa reses, yakni pada masa sidang III lalu," sambungnya.
Baca Juga: Absen Melulu di Sidang, Permohonan PK Buronan Djoko Tjandra Bisa Ditolak
Lucius justru memiliki pandangan lain terhadap sikap penolakan Azis kepada pengajuan RDP Komisi III. Menurut dia, penolakan Azis bukan berdasarkan tatib, melainkan lebih kepada pembahasan rapat yang topiknya mengenai Djoko Tjandra.
"Dengan begitu terlihat, jika Azis menolak memberikan izin karena isu yang mau dibicarakan tentang Kasus Djoko Candra, bukan karena alasan tatib," kata Lucius.
Ia menambahkan, alasan takut kepada tatib hanya ingin mengesankan DPR begitu disiplin dan konsisten mematuhi tatib.
"Padahal ada begitu banyak kejadian, di mana aturan tatib tampak dilanggar DPR dengan alasan yang terkesan dipaksakan," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III Herman Hery mengatakan sudah berkirim surat ke pimpinan DPR terkait rencana RDP gabungan. Kendati begitu, surat untuk pelaksanaan RDP belum mendapat tanda tangan pimpinan DPR.
Baca Juga: PN Jaksel Diminta Tolak PK Djoko Tjandra, MAKI Ajukan Amicus Curiae
Terkait hal itu, Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin mengatakan dirinya bukan menolak untuk menandatangani surat dari Komisi III. Ia berujar hanya menjalankan tata tertib di mana tidak diperkenankan menggelar RDP pengawasan saat masa reses.