Bawaslu Khawatir Bansos Covid Dimanfaatkan Petahana saat Pilkada

Senin, 20 Juli 2020 | 15:08 WIB
Bawaslu Khawatir Bansos Covid Dimanfaatkan Petahana saat Pilkada
Ilustrasi Pilkada. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bantuan Sosial (Bansos) penanggulangan Covid-19 dikhawatirkan bakal dimanfaatkan sejumlah kepala daerah petahan di Pilkada 2020. Nantinya Sejumlah aktor politik, termasuk kepala daerah diduga bakal mempolitisasi Bansos untuk kepentingan politik mereka dalam mencari dukungan pemilih.

Komisioner Bawaslu RI, Muhammad Afifudin mengatakan Bansos, bantuan langsung tunai atau BLT rawan dimanfaatkan oleh aktor politik tertentu dalam Pilkada di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

"Persoalannya adalah ketika Bansos itu dipolitisasi, diprivatisasi, dipersoanilisasi seakan-akan itu berasal dari calon kepala daerah tertentu yang maju Pilkada," kata Afifudin dalam diskusi bertajuk 'Kala Pandemi, Bansos Jadi Bancakan Pilkada, Mungkinkah?' yang digelar lembaga Para Syndicate secara daring, Senin (20/7/2020).

Kemudian kerawanan lain dalam Pilkada tahun ini adalah netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan pemanfaatan fasilitas pemerintah seperti Bansos yang saling berkelindan. Sebab, kepala daerah atau petahana sangat berpotensi mempolitisasi Bansos untuk kepentingan Pilkada.

Berkaca dari Pilkada periode sebelumnya, bukan hal yang mengagetkan lagi kalau program Bansos mengalami kenaikan pada tahapan Pilkada.

Baca Juga: Bansos Jadi Jurus Sri Mulyani Tekan Peningkatan Orang Miskin

"Meski tidak selalu petahana pelakunya, namun saya bisa menyebutkan hanya petahanalah yang bisa memobilisir ASN atau jajarannya. Atau ada juga orang yang diluar struktur, seperti partai politik," ujarnya.

Dia menjelaskan, bentuk politisasi Bansos pada tahapan Pilkada adalah bantuan negara itu diberi label dan foto kepala daerah atau diberi simbol partai pilitik tertentu.

Berdasarkan laporan yang diterima Bawaslu, politisasi Bansos Covid-19 terjadi di sejumlah daerah. Diantaranya, di Provinsi Riau (Kab. Indragiri Hilir dan Palalawang), Bengkulu, Sumatera Selatan (Kab. Ogan Hilir) Jambi di tiga daerah, Lampung (Kab/Kota Pasaweran, Bandar Lampung, Way Kanan dan Lampung Selatan), Banteng (Pandegelang), Jawa barat (Pangandaran dan Cianjur), Jawa Timur (Sumenep dan Jember), Jawa Tengah(Klaten, Semarang dan Purbalingga), Gorontalo, Papua (Keerom).

Politisasi Bansos tersebut diduga terjadi tindakan korupsi. Dugaan pelanggarannya adalah Pasal 71 UU No 10/2016 yang berbunyi pejabat publik tidak boleh membuat kebijakan dan tindakan menguntungkan salah satu calon. Kemudian UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, yakni kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau merugikan masyarakat dan UU 30/2014 tentang administrasi pemerintahan.

"Kami menerima laporan dugaan pelanggaran di sejumlah daerah dan akan memproses dugaan pelanggaran tersebut," tandasnya.

Baca Juga: Tolak Omnibus Law dan Tuntut Bansos, Buruh di Jogja Gelar Unjuk Rasa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI