Suara.com - Hotel menjadi salah satu tempat yang wajib dikunjungi ketika traveling atau bepergian ke suatu tempat. Selain itu, hotel juga kerap dijadikan sebagai tujuan liburan singkat melepas penat dan lelah bagi mereka yang tak sempat liburan ke luar kota.
Namun, semenjak pandemi COVID-19, banyak masyarakat yang memilih mengikuti anjuran pemerintah untuk berdiam diri di rumah sebagai langkah memutus rantai penyebaran COVID-19.
Kini, semenjak pemerintah membuka kembali sebagian kawasan wisata, hotel, mall, serta tempat hiburan lainnya, hotel kembali dilirik oleh banyak orang. Meski begitu, masyarakat dianjurkan untuk mengikuti aturan dan panduan menginap di hotel.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) saat ini telah mengeluarkan buku panduan protokol kesehatan hotel yang bisa diterapkan oleh masyarakat selama masa new normal.
Baca Juga: Panduan Naik Pesawat saat New Normal
Selain untuk masyarakat, panduan new normal hotel tersebut juga berlaku untuk staf, vendor, supplier, dan jajarannya.
Berikut panduan yang harus Anda ketahui saat menginap di hotel.
1. Adanya pengecekkan suhu tubuh bagi tamu dan staff saat memasuki hotel. Suhu tubuh maksimal bagi para tamu dan hotel ialah 37,3 derajat celsius.
2. Memakai masker dan melaksanakan etika batuk dan bersin. Misalnya menutup mulut dengan siku saat bersin maupun batuk.
3. Mensterilkan area hotel termasuk kamar tamu menggunakan disinfektan.
Baca Juga: 4 Cara Agar Cepat Tidur di Malam Hari
4. Pihak hotel harus menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer.