Skandal Surat Sakti Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Dijerat 2 Pasal Pidana

Senin, 20 Juli 2020 | 13:33 WIB
Skandal Surat Sakti Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Dijerat 2 Pasal Pidana
Kepala Bareskrim Irjen Listyo Sigit Prabowo. (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bareskrim Polri bakal mengusut perkara pidana dalam kasus penerbitan surat jalan alias 'surat sakti' yang diterbitkan eks-Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo untuk buronan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Sebelumnya, jenderal bintang satu tersebut dipersangkakan telah melakukan tindak pidana terkait pembuatan surat palsu dan upaya menghalangi penyidikan terhadap buronan Djoko Tjandra.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, hasil laporan interograsi yang dilakukan Divisi Propam Polri terhadap Brigjen Pol Prasetijo pun rencananya akan diserahkan kepada pihaknya Senin (20/7/2020). Hasil laporan interograsi tersebut nantinya akan dijadikan dasar laporan untuk memproses perkara pidana terhadap Brigjen Pol Prasetijo.

"Dugaan awal melanggar Pasal 221 dan 263 KUHP," kata Listyo kepada wartawan Senin, (20/7/2020).

Baca Juga: Usut Unsur Pidana, Propam Kirim Keterangan Brigjen Prasetijo ke Bareskrim

Berkenaan dengan itu, Listyo mengemukakan pihaknya juga tengah mendalami terkait dugaan adanya aliran uang dari Djoko Tjandra dibalik penerbitan 'surat sakti' hingga persoalan red notice. Di sisi lain, pihaknya juga akan menelusuri pihak lain di luar institusi Polri dibalik perkara tersebut.

"Sedangkan untuk pihak-pihak yang terkait di luar institusi Polri saat ini sedang dalam proses lidik dan pendalaman lebih lanjut," ujar Listyo.

Nama Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjadi perbincangan usai diketahui menerbitkan surat jalan alias 'surat sakti' untuk buronan Djoko Tjandra.

Berdasar foto yang diterima suara.com, surat jalan yang diperuntukkan bagi Djoko Tjandra itu tampak berkop Bareskrim Polri Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.

Surat jalan tersebut tertera dengan nomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020 dan ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Baca Juga: Isu Prasetijo Naik Jet Pribadi Kawal Buronan, Polri: Sabar, Diperiksa Dulu

Dalam surat jalan itu tertera nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dengan jabatan sebagai konsultan. Disebutkan pula bahwa Djoko Tjandra hendak berangkat dari Jakarta menuju Pontianak, Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020 untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.

Atas hal itu, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis pun telah mencopot Brigjen Pol Prasetijo dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, lantaran terbukti menyalahgunakan wewenang. Jenderal bintang satu itu dicopot dari jabatannya dan dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.

Namun belakangan, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengungkapkan jika Brigjen Pol Prasetijo diduga turut pula mengawal Djoko Tjandra terbang ke Pontianak, Kalimanatan Barat untuk kembali ke Kuala Lumpur, Malaysia. Menurut informasi yang diterima olehnya, Boyamin menyebut keduanya terbang dengan menggunakan pesawat jet pribadi.

"Prasetijo Utomo juga menurut informasi yang masuk ke saya juga, dia pernah ikut ngawal ke Pontianak dengan private jet. Jadi diistimewakan dengan oknum lembaga negara agar lancar keluar masuk Indonesia," kata Boyamin dalam sebuh diskusi virtual, Sabtu (18/7/2020).

Lebih lanjut, Boyamin mengemukakan bahwasannya Djoko Tjandra tidak pernah berlama-lama berada di Indonesia. Menurut dia, buronan kelas kakap Kejaksaan Agung itu hanya bolak balik Jakarta-Kuala Lumpur melalui jalur tikus.

"Bukan hanya sekali, pakai private jet, pakai Lion (Air), pakai pesawat komersil pernah, jadi ini berulang. Djoko Tjandra ini tidak lama di Indonesia, ngurusin KTP dia balik lagi ke KL, ngurusin paspor dia balik ke KL," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI