Suara.com - Eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo tidak hanya mengeluarkan surat jalan, namun diduga turut mengawal buronan Djoko Tjandra pelesiran ke Pontianak, Kalimantan Barat menggunakan pesawat jet pribadi.
Buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali itu disebut kerap bolak balik Jakarta - Kuala Lumpur Malaysia lewat jalur tikus.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yowono enggan berkomentar banyak soal dugaan tersebut. Argo mengklaim lantaran hingga saat ini Divisi Propam Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap Brigjen Prasetijo.
"Sabar, nanti tunggu pemeriksaan ya," kata Argo saat dikonfirmasi Senin (20/7/2020).
Baca Juga: Minta Sidang Virtual, Begini Isi Surat Buronan Djoko Tjandra ke Hakim
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengungkapkan jika Brigjen Prasetijo pernah ikut serta mengawal Djoko Tjandra terbang ke Pontianak untuk kembali ke Kuala Lumpur. Menurut informasi yang diterima olehnya, Boyamin menyebut keduanya terbang dengan menggunakan pesawat jet pribadi.
"Prasetijo Utomo juga menurut informasi yang masuk ke saya juga dia pernah ikut ngawal ke Pontianak dengan private jet. Jadi diistiwakan dengan oknum lembaga negara agar lancar keluar masuk Indonesia," kata Boyamin dalam sebuh diskusi virtual, Sabtu (18/7).
Menurut Boyamin, Djoko Tjandra tidak pernah berlama-lama berada di Indonesia. Menurut dia, buronan kelas kakap Kejaksaan Agung itu hanya bolak balik Jakarta-Kuala Lumpur melalui jalur tikus.
"Bukan hanya sekali, pakai private jet, pakai Lion (Air), pakai pesawat komersil pernah, jadi ini berulang. Djoko Tjandra ini tidak lama di Indonesia, ngurusin KTP dia balik lagi ke KL, ngurusin paspor dia balik ke KL," ujarnya.
Nama Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjadi perbincangan usai diduga menerbitkan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra.
Baca Juga: PKS Dorong Komisi III DPR Gelar RDP Bahas Kasus Djoko Tjandra
Berdasar foto yang diterima suara.com, surat jalan yang diperuntukkan bagi Djoko Tjandra itu tampak berkop Bareskrim Polri Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS. Surat jalan tersebut tertera dengan nomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020 dan ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Dalam surat jalan itu tertera nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dengan jabatan sebagai konsultan. Disebutkan pula bahwa Djoko Tjandra hendak berangkat dari Jakarta menuju Pontianak, Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020 untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.
Atas hal itu, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis pun telah mencopot Brigjen Prasetijo dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen lantaran terbukti menyalahgunakan wewenang. Jenderal bintang satu itu dicopot dari jabatannya dan dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.
"Ya (terbukti melakukan pelangggaran). Sudah ada TR (telegram Kapolri) dicopot (dari jabatan)," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yowono saat dikonfirmasi, Rabu (15/7).