Dalam surat jalan itu tertera nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dengan jabatan sebagai konsultan. Disebutkan pula bahwa Djoko Tjandra hendak berangkat dari Jakarta menuju Pontianak, Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020 untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.
Atas hal itu, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis pun telah mencopot Brigjen Prasetijo dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen lantaran terbukti menyalahgunakan wewenang. Jenderal bintang satu itu dicopot dari jabatannya dan dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.
"Ya (terbukti melakukan pelangggaran). Sudah ada TR (telegram Kapolri) dicopot (dari jabatan)," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yowono saat dikonfirmasi, Rabu (15/7).
Baca Juga: Minta Sidang Virtual, Begini Isi Surat Buronan Djoko Tjandra ke Hakim