Suara.com - Buronan cassie Bank Bali Djoko Tjandra kembali mangkir dalam sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020). Alasannya, sang buronan masih dalam kondisi sakit dan belum pulih.
Melalui kuasa hukumnya, Djoko mengirimkan surat ke majelis hakim agar menggelar sidang secara virtual. Sang buronan ingin jika jalan persidangan bisa digelar secara telekonferensi.
"Bahwa demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum melalui surat ini, saya memohon kepada majelis hukum yang memeriksa permohonan peninjauan kembali (PK) agar dapat melaksanakan pemeriksaan PK saya secara daring atau telekonferensi," papar kuasa hukum Djoko di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Surat tersebut ditandatangani oleh Djoko di Kuala Lumpur Malaysia pada 17 Juli 2020 lalu. Dalam surat itu, dia juga meminta maaf pada majelis hakim karena tidak pernah hadir dalam persidangan.
Baca Juga: PKS Dorong Komisi III DPR Gelar RDP Bahas Kasus Djoko Tjandra
Namun, hakim ketua Nazar Effriandi menunda sidang permohonan PK tersebut. Sidang akan kembali digelar pada Senin (27/7/2020) mendatang.
"Senin, 27 Juli 2020 jam 10.00 hadir tanpa dipanggil lagi dan agar tepat waktu. Agenda pendapat dari jaksa," kata hakim ketua Nazar.
Nazar mengatakan, sudah tidak ada toleransi lagi bagi sang buronan dalam persidangan PK tersebut. Bahkan, permintaan agar sidang digelar secara virtual ditolak mentah-mentah oleh hakim.
"Toleransi sudah cukup. Dan surat ini tidak mamastikan bahwa pemohon dapat hadir. Bahkan meminta telekonfren, itu tidak bisa," sambungnya.
Demikian isi surat Djoko Tjandra:
Baca Juga: 3 Kali Absen, Buronan Djoko Tjandra Wajib Hadir di Sidang PK Pekan Depan
Saya Joko Soegiarto Tjandra selaku pemohon peninjauan kembali terhadap putusan 12 PK/pidsus 2009 tanggal 11 Juli 2009 yang bertentangan dengan putusan MA Nomor 33/Phum-14/2016 tanggal 12 Mei 2016 dengan ini hendak menyampaikan kepada majelis yaitu hal sebagai berikut:
1. Sebagaimana persidangan yang telah dilaksanakan pada 29 Juni 2020, dan tanggal 6 Juni 2020, dan kemudian ditunda pada 20 Juli 2020 di mana saya selaku pemohon meminta maaf kepada majelis hakim yang memeriksa PK atas ketidakhadiran saya yang tidak hadir ke sidang. Dikarenakan kondisi kesehatan saya menurun, sehingga tidak memungkinkan saya hadir mengikuti proses persidangan pemeriksaan di tengah pandemi Covid-19.
2. Bahwa demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum melalui surat ini, saya memohon kepada majelis hukum memeriksa permohonan PK agar dapat melaksanakan pemeriksaan PK saya secara daring atau tele-conference.
Demikian yang dapat saya sampaikan, besar harapan saya agar majelis hakim yang memeriksa permohonan PK dapat mengabulkan permohonan ini. Terima kasih atas berkenaan dan kerjasamanya,
Joko Soegiarto Tjandra.