PKS Dorong Komisi III DPR Gelar RDP Bahas Kasus Djoko Tjandra

Senin, 20 Juli 2020 | 12:11 WIB
PKS Dorong Komisi III DPR Gelar RDP Bahas Kasus Djoko Tjandra
Anggota DPR RI dari PKS, Mardani Ali Sera. [Suara.com/Novian Ardiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera mendukung rencana Komisi III untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) gabungan dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung serta Polri di tengah masa reses terkait kasus buronan Djoko Tjandra.

Diketahui Komisi III ingin melaksanakan RDP gabungan sebagai tindak lanjut atas dokumen yang diberikan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berupa surat jalan Djoko Tjandra.

Menurut Mardani, kasus tersebut bersifat mendesak sehingga perlu untuk segera dibahas walau DPR sedang reses. Ia kemudian membandingkan dengan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang juga dilakukan saat reses.

"Dukung Komisi III laksanakan RDP. Pembahasan RUU Omnibus Law bisa jalan semasa reses periode kemarin. Padahal kasus Djoko Candra urgen untuk diselesaikan," kata Mardani kepada wartawan, Senin (20/7/2020).

Baca Juga: 3 Kali Absen, Buronan Djoko Tjandra Wajib Hadir di Sidang PK Pekan Depan

Pembahasan kasus Djoko Tjandra melalui RDP gabungan, lanjut Mardani, menjadi penting. Terlebih untuk mengambil langkah tuntas dalam rangka menegakkan marwah penegakan hukum di Indonesia.

"DPR sebagai representasi rumah rakyat sangat layak membahasnya segera. Selalu ada aturan khusus untuk kasus khusus," ujar Mardani.

Sebelumnya, Ketua Komisi III Herman Hery mengatakan sudah berkirim surat ke pimpinan DPR terkait rencana RDP gabungan. Kendati begitu, surat untuk pelaksanaan RDP belum mendapat tanda tangan pimpinan DPR.

Terkait hal itu, Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin mengatakan dirinya bukan menolak untuk menandatangani surat dari Komisi III. Ia berujar hanya menjalankan tata tertib di mana tidak diperkenankan menggelar RDP pengawasan saat masa reses.

" Tentunya saya tidak ingin melanggar Tatib dan hanya ingin menjalankan Tata Tertib DPR dan Putusan Bamus, yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses, yang tertuang dalam Pasal 1 angka 13 yang menerangkan bahwa Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja" kata Azis.

Baca Juga: Buronan Djoko Tjandra Sudah 3 Kali Mangkir Sidang PK, Dalihnya Masih Sakit

Diketahui, Ketua Komisi III DPR Herman Hery menganggap kasus mengenai buronan cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, sebagai kasus super urgent. Nantinya Komisi III akan menggelar rapat gabungan membahas hal tersebut meski nantinya sudah memasuki masa reses.

Diketahui, meski DPR memasuki masa reses, Herman mengatakan pelaksanaan rapat di masa reses diperbolehkan dengan catatan bahasan rapat merupakan suatu hal yang penting.

"Sesuai Undang-Undang MD3 bahwa DPR boleh mengadakan RDP di masa reses jika ada hal yang urgent. Menurut kami, kasus Djoko Tjandra ini kasus super urgent," kata Herman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2020).

Anggapan Herman atas kasus Djoko Tjandra merupakan hal yang super urgent bukan tanpa sebab. Ia menilai apa yang dilakukan Djoko mulai dari masuk ke Indonesia hingga membuat e-KTP dan Paspor telah mencoreng kewibawaan negara.

"Kenapa saya katakan super urgent? Ini menyangkut wajah kewibawaan negara. Sebagai Komisi III, yang bermitra dengan para penegak hukum, kami merasa walaupun dalam masa reses nanti, perlu diadakan RDP agar semua pihak bisa memberikan penjelasan kepada Komisi III dan Komisi III dalam fungsi pengawasannya bisa membuat rekomendasi-rekomendasi sesuai tupoksi," kata Herman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI