Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menunda sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh buronan cassie Bank Bali, Djoko Tjandra, Senin (20/7/2020). Pasalnya, pihak kuasa hukum Djoko menyampaikan jika sang buronan masih sakit dan belum pulih.
Dengan demikian, persidangan akan kembali diagendakan pada Senin (27/7/2020) mendatang. Selain itu, pihak kuasa hukum diminta untuk menghadirkan sang buronan.
"Senin, 27 Juli 2020 jam 10.00, (Djoko Tjandra harus) hadir tanpa dipanggil lagi dan agar tepat waktu. Agenda pendapat dari jaksa," kata hakim ketua Nazar Effriandi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, kuasa hukum Djoko, Andri Putra Kusuma menyampaikan jika sang buronan masih dalam kondisi sakit. Selain itu, tim kuasa hukum Djoko juga melampirkan surat sakit.
Baca Juga: Buronan Djoko Tjandra Sudah 3 Kali Mangkir Sidang PK, Dalihnya Masih Sakit
"Klien kami masih belum pulih. Berikut saya sampaikan kembali dan juga ada surat yang ditujukan pada majelis," kata Andri.
Diketahui, Djoko mendaftar PK atas kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020 lalu. Dalam sidang PK tersebut, sang buronan dua kali mangkir. Pada sidang PK perdana yang dihelat pada Senin (29/6/2020), dia urung hadir dengan alasan sakit.
Selanjutnya, pada sidang lanjutan yang berlangsung pada Senin (6/7/2020), dia kembali mangkir dengan alasan serupa. Pihak kuasa hukum Djoko menyebut jika sang buronan tengah berada di Kulala Lumpur, Malaysia dalam rangka pengobatan.