Mendagri Tegaskan Kampanye Pilkada 2020 Tak Boleh Lebih dari 50 Orang

Senin, 20 Juli 2020 | 11:10 WIB
Mendagri Tegaskan Kampanye Pilkada 2020 Tak Boleh Lebih dari 50 Orang
Mendagri Tito Karnavian seusai bertemu dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2/2020). (Suara.com/Ria Rizki).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan peringatan keras terkait aturan kampanye Pilkada Serentak 2020. Tito meminta agar kampanye tidak dilakukan dengan mendatangkan massa lebih dari 50 orang.

Peringatan keras yang dilayangkan Tito tersebut disampaikan berdasarkan kondisi pelaksanaan pilkada di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Hal itu dikatakan Tito saat menghadiri acara rapat koordinasi kesiapan pemilihan Pilkada Serentak 2020 dan pengarahan Gugus Tugas Covid-19 di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Minggu (19/07/2020).

"Saya sudah sampaikan kepada Dirjen Polpum dan Dirjen Otda sampaikan kepada KPU, tegas, tegas saja. Rapat umum tidak boleh lebih dari 50 orang," kata Tito.

"Kalau ada yang tidak bisa mengendalikan lebih dari 50 orang, Bawaslu langsung satu kali dua kali bila perlu tiga kali tidak bisa mengendalikan, diskualifikasi," tambahnya.

Baca Juga: Ini Dia Penantang Anak Presiden, Gibran di Pilkada Solo, Dapat 28.629 Suara

Dalam segi pengamanan terdapat TNI dan Polri yang akan menjaganya. Untuk hal ini, Tito meminta dua instansi tersebut bisa cermat dalam mengamati adanya kerumunan kampanye.

Sebab, menurutnya bisa jadi kerumunan kampanye itu penyusup sebagai trik menjatuhkan lawan politiknya.

"Kecuali itu kalau di susupkan, TNI dan Polri harus paham. Kalau itu disusupkan untuk mengganggu supaya dia kena semprit bisa juga relawan politiknya (yang di) tangkap, ini yang mengganggu itu," ujarnya.

Di sisi lain, Tito juga mengingatkan bahwa aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah tegas untuk protokol kesehatannya. Di mana seluruh pendukung calon kepala daerah wajib menggunakan masker, face shield, baju pelindung dan lain-lain.

Terlebih untuk menunjang kreativitas, Tito berharap para peserta Pilkada bisa memanfaatkan masker sebagai alat kampanye.

Baca Juga: NasDem Target 60 Persen Suara untuk Anak Pramono Anung di Pilkada Kediri

"Kalau satu kontestan saja membagi 100 ribu masker saya sudah hitung berarti 54 juta masker, luar biasa. Itu hand sanitizer dia bagi juga misalnya 50 ribu, dibagikan ini, dua alat utama," katanya menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI