Buronan Djoko Tjandra Sudah 3 Kali Mangkir Sidang PK, Dalihnya Masih Sakit

Senin, 20 Juli 2020 | 11:03 WIB
Buronan Djoko Tjandra Sudah 3 Kali Mangkir Sidang PK, Dalihnya Masih Sakit
Penampakan sidang PK yang diajukan buronan Djoko Tjandra di PN Jaksel. (Suara.com/Arga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Buronan cassie Bank Bali Djoko Tjandra kembali mangkir dalam sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dihelat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).

Seperti alasan pada sidang sebelumnya, sang buronan diklaim masih sakit dan belum pulih.

Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Djoko pada hakim ketua Nazar effriandi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu, tim kuasa hukum Djoko juga melampirkan surat sakit.

Baca Juga: Absen Terus di Sidang, Hakim Didesak Tolak PK Djoko Tjandra

"Klien kami masih belum pulih. Berikut saya sampaikan kembali dan juga ada surat yang ditujukan pada majelis," kata kuasa hukum Djoko, Andri Putra Kusuma.

Sebelumnya, Djoko mendaftar PK atas kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020 lalu. Dalam sidang PK tersebut, sang buronan dua kali mangkir.

Pada sidang PK perdana yang dihelat pada Senin (29/6/2020), dia urung hadir dengan alasan sakit.

Selanjutnya, pada sidang lanjutan yang berlangsung pada pekan lalu, Djoko Tjandra kembali mangkir dengan alasan serupa.

Penampakan jaksa penuntut umum dalam sidang PK yang diajukan buronan Djoko Tjandra di PN Jakse. (Suara.com/Arga).
Penampakan jaksa penuntut umum dalam sidang PK yang diajukan buronan Djoko Tjandra di PN Jaksel. (Suara.com/Arga).

Pihak kuasa hukum Djoko menyebut jika sang buronan tengah berada di Kulala Lumpur, Malaysia dalam rangka pengobatan.

Baca Juga: ICW Desak PN Jaksel Tolak PK Buronan Djoko Tjandra

Sehingga, majelis hakim Nazar effriandi meminta kepada tim kuasa hukum pemohon untuk menghadirkan Djoko Tjandra. Nazar juga menjelaskan jika Djoko selaku pemohon PK wajib hadir dalam persidangan. Hal tersebut merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI