Polda Babel Amankan 1 Kilogram Sabu Asal Riau, 1 Tersangka Dibekuk

Senin, 20 Juli 2020 | 08:50 WIB
Polda Babel Amankan 1 Kilogram Sabu Asal Riau, 1 Tersangka Dibekuk
Ilustrasi sabu [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim gabungan dari Polda Bangka Belitung, BNNP dan Beacukai berhasil menangkap satu dari tiga orang pengedar sabu kelas kakap, BS (38) warga Jalan Nuri Kampung Mekar Jaya, Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau.

Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Ahmad Yanuari Insan mengatakan tersangka diamankan di perairan Pantai Sianggau Teluk Limau, Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat, Babel, Sabtu (18/7/2020) sekitar pukul 06.30 WIB.

Dari tangan tersangka tim gabungan berhasil mengamankan 1 kilogram sabu dan satu kantong lagi berisi gula kristal asal Dabo Singkep, Provinsi Riau.

Namun sayangnya dua rekan tersangka yang saat itu masih berada di atas kapal berhasil kabur kabur dari kejaran Ditpolair Polda Babel.

Baca Juga: Eksklusif: Cerita Gubernur Erzaldi Rosman soal Penanganan Covid-19 di Babel

"Sebelumnya kita sudah dapat informasi dari Kepri akan ada kiriman barang ke Babel. Kita bersama tim gabungan melakukan rapat, kemudian kita turunkan Tim di sepanjang jalur pantai yang bakal dilalui para tersangka," ungkap Ahmad Yanwar kepada wartawan, Minggu (19/7/2020).

Sementara ditegaskan Ahmad Yanwar, dua rekan tersangka yang saat itu masih berada di atas berhasil berhasil kabur dari kejaran Ditpolair Polda Babel.

"Para TSK merapat ke Pantai Sianggau Teluk Limau Bangka Barat yang ditempati tim dari Ditpolair dan langsung diamankan petugas. Pelaku dengan menggunakan perahu boat tempel dan barang haram ini akan diedarkan di Pulau Bangka," jelasnya.

Mantan Pamen Bareskrim Polri menyebutkan barang bukti lainnya yang ikut diamankan berupa tas ransel/punggung warna hijau, dompet berisi KTP, uang Rp 800 ribu, satu unit HP Android merk Samsung Warna White Gold dan 1 unit Jam Tangan AC model Kotak Crhono.

"TO nya berjumlah 3 orang, yaitu 1 orang pembawa dari Dabo, 1 orang Tekong/pemilik perahu dan 1 orang lagi sebagai kurir atau pembawa. Barang ini akan ada yang jemput di Teluk Limau dan pemilik barang ini masih dalam penelusuran, kita lidik dulu," jelasnya.

Baca Juga: Babel Masuk Zona Hijau, Terbaik Kedua Penanganan Covid-19

Kontributor : Wahyu Kurniawan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI