Presiden Jokowi Diminta Lobi Malaysia agar Deportasi Djoko Tjandra

Reza Gunadha Suara.Com
Minggu, 19 Juli 2020 | 20:11 WIB
Presiden Jokowi Diminta Lobi Malaysia agar Deportasi Djoko Tjandra
Buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia mengusulkan agar Presiden Joko Widodo melakukan lobi kepada pemerintah Malaysia, untuk memulangkan buronan Djoko Tjandra, karena yakin dia berada di Kuala Lumpur.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengemukakan hal itu dalam pernyataan pers yang dikirim ke Antara Kuala Lumpur, Minggu (19/7/2020).

"Pada Oktober 2019 seorang pengacara Indonesia bersama kliennya telah bertemu dengan Joko Tjandra di lantai 105 gedung Signature 106 komplek Tun Razak Echange Malaysia dalam rangka menawarkan apartemen milik klien tersebut kepada Joko Tjandra. Pengacara tersebut saya cukup mengenalnya karena pernah bergabung dengan kantor Boyamin Saiman Lawfirm," katanya.

Boyamin mengatakan dasar lainnya adalah pernyataan Anita Kolopaking selaku pengacara Joko Tjandra bahwa kliennya Joko Tjandra tinggal di Kuala Lumpur, Malaysia.

Baca Juga: IPW Minta Jokowi Bentuk Tim Independen Usut Kasus Djoko Tjandra

"Berdasarkan kenyataan Joko Tjandra tinggal di Kuala Lumpur, Malaysia, maka dibutuhkan peran Presiden Joko Widodo untuk melakukan lobi dan diplomasi tingkat tinggi dengan Pedana Menteri Malaysia Muhyidin Yassin untuk memulangkan Joko Tjandra ke Indonesia," tuturnya.

Alasan perlunya Presiden Jokowi melobi Pemerinta Malaysia adalah mantan Jaksa Agung M. Prasetyo (menjabat 2014-2019) telah berupaya memulangkan jalur extradisi atas Joko Tjandra namun masih gagal.

"Selama ini telah terdapat upaya timbal balik yang baik dengan pemerintah Malaysia, salah satu contohnya berupa pemulangan Siti Aisyah dari Malaysia yang dituduh meracun Kim Jong Nam (kakak Kim Jong Un-Presiden Korea Utara) di Bandara KLIA Kuala Lumpur," ujarnya.

Siti Aisyah saat itu telah disidangkan di Pengadilan Shah Alam Malaysia dengan ancaman hukuman mati, namun atas lobi tingkat tinggi termasuk penyerahan kapal mewah Equaminity kepada Malaysia maka dia bisa dibawa pulang ke Indonesia dan diterima langsung Presiden Jokowi di Istana Negara pada 12 Maret 2019.

Boyamin mengatakan pemulangan Siti Aisyah ini adalah imbalan atas kesediaan Polri menyerahkan sitaan kapal pesiar mewah Equaminity kepada Malaysia pada 5 Agustus 2018.

Baca Juga: Brigjen Prasetijo Disebut Kawal Buronan Djoko Tjandra Pakai Jet Pribadi

"Kapal Equaminity sebelumnya telah disita Polri di Benoa, Bali pada tanggal 28 Pebruari 2018 atas permintaan FBI Amerika Serikat karena diduga terkait korupsi 1MDB Malaysia," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI