Anies: Denda PSBB DKI Sejak 30 April Terkumpul Rp 1,4 Miliar

Minggu, 19 Juli 2020 | 16:20 WIB
Anies: Denda PSBB DKI Sejak 30 April Terkumpul Rp 1,4 Miliar
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya terus memberlakukan pengenaan sanksi denda bagi para pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Selain denda, sanksi yang diberikan bisa berupa teguran tertulis hingga keras seperti penutupan tempat usaha hingga sanksi sosial.

Melalui akun twitter resminya @aniesbaswedan, mantan Mendikbud ini mengatakan rincian uang denda yang terkumpul berjumlah Rp 1.440.660.000 sejak 30 April 2020.

"Satu miliar lebih! Tepatnya, Rp1.440.660.000, jumlah denda yang telah disetorkan ke kas Pemprov DKI Jakarta sejak 30 April 2020," ujar Anies yang dikutip Suara.com, Minggu (19/7/2020).

Baca Juga: Gus Miftah Sebut Anies Baswedan Ahli Sunah Tulen: Jangan Ragukan Amalnya

30 April sendiri merupakan tanggal diberlakukannya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta. Pihak yang berlaku sebagai pemberi sanksi adalah Satpol PP dan petugas Dinas lainnya.

Uang yang terkumpul disetor ke kas daerah setelah dibayarkan melalui Bank DKI. Sementara kepolisian dan TNI membantu mengawasi melakukan koordinasi terkait pelaksanaan PSBB.

"(Uang denda dikumpulkan) saat mulai berlakunya Pergub 41/2020 yang mengatur pemberian sanksi kepada pelanggar PSBB di DKI Jakarta," kata Anies.

Anies menyebut aturan ini bukan soal menarik uang sebanyak-banyaknya dari masyarakat. Menurutnya warga DKI harus paham akan pentingnya menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam aktifitas sehari-hari.

"Ini bukan soal denda atau tidak, ini soal keselamatan seluruh warga. Mari terus disiplin, mari saling bantu mengawasi dan mengingatkan," pungkasnya.

Baca Juga: Anies Bisa Dipenjara 5 Tahun karena Reklamasi Ancol Tak Sesuai Perda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI