Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi dan memeriksa 26 saksi terkait penyidikan perkara terpidana Yaya Purnomo, selama berada di Sumatra Utara.
Penggeledahan dilakukan KPK sejak tanggal 14 sampai 17 Juli 2020.
Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan empat lokasi yang digeledah penyidik berada di Kabupaten Asahan, dua lokasi di Kabupaten Labuhan Batu Utara dan Aek Kanopan.
"Penggeledahan dilakukan sebagai pengembangan dari kasus sebelumnya dengan terpidana Yaya Purnomo yang telah selesai kita tangani," kata Ali Fikri, Minggu (19/7/2020).
Baca Juga: KPK: Tugas Mahfud MD Bangun Koordinasi, Bukan Hidupkan Tim Pemburu Koruptor
Menurut Fikri, lokasi yang digeledah di antaranya, yakni rumah dinas Bupati Labuhan Batu Utara, kantor Bupati Labuhan Batu Utara, sebuah rumah di Jalan Sisingamangaraja Kisaran-Kabupaten Asahan dan sebuah rumah di Jalan Sakinah, Lingkungan I Pulo Tarutung, Aek Kanopan, Kabupaten Labuhan Batu Utara.
"Selain itu, bertempat di Mapolres Labuhan Batu Utara, penyidik KPK memeriksa sebanyak 26 orang saksi dari berbagai pihak di antaranya Bupati Labuhan Batu Utara, PNS Pemkab setempat, dan pihak swasta," ungkapnya.
Fikri mengatakan, para saksi diperiksa terkait kasus dengan terpidana mantan pegawai kementerian keuangan Yaya Purnomo yang telah divonis dalam kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.
Yaya Purnomo telah divonis pada Februari 2019 lalu. Namun penyidik menduga adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
KPK terus mengumpulkan alat bukti dan mengagendakan pemanggilan terhadap pihak terkait untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Baca Juga: KPK Cecar Sekretaris PT Agama Medan Terkait Aset Kebun Sawit Nurhadi
"Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini. Perkembangannya nanti akan kami infokan lebih lanjut," tutup Ali Fikri.