Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain menuntut agar Kepolisian Republik Indonesia atau Polri meeminta maaf kepada publik soal kasus Djoko Tjandra yang melibatkan oknum-oknum di dalam institusi tersebut.
Ustaz Tengku Zul menganggap bahwa kasus Djoko Tjandra yang tengah buron atas kasus pengalihan hak tagih Bank Bali itu telah mencoreng Institusi Polri.
"Kasus Djoko S. Tjandra yang mendera oknum di tubuh Polri mulai dari pencabutan Red Notice, Surat Sakti, dan Surat Bebas Covid-19 bagaimanapun telah mencoreng institusi Polri," cuit Ustaz Tengku Zul lewat Twitter-nya, Sabtu (18/7/2020).
Dalam pandangan Ustaz Tengku Zul, publik perlu diberi kejelasan soal kasus ini lantaran anggaran yang digunakan oleh institusi tersebut cukup besar.
Baca Juga: Eks Wakapolri Khawatir Keterlibatan Polisi di Kasus Djoko Terorganisir
"Dengan 470.000 anggota ditambah dana 100 T, semestinya hal itu tidak terjadi. Polri perlu minta maaf pada publik," sambungnya.
Sementara itu, kasus Djoko Tjandra hingga saat ini masih terus bergulir. Buron terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali itu berhasil kabur diduga karena ada keterlibatan dari oknum-oknum tertentu.
Akibat kasus ini, sejumlah petinggi negara ikut diperiksa, salah satunya adalah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nanang Supriatna. Pihak kejaksaan sempat mengirimkan Asisten bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke kantor Nanang untuk meminta klarifikasi.
"Yang bersangkutan tidak dipanggil, tapi asisten pengawas yang datang ke sana untuk klarifikasi hal itu," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sarjono Turin saat dihubungi, Kamis (16/7/2020).
Ia dimintai klarifikasi terkait pertemuan antara dirinya dengan Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Hal ini mencuat usai akun Twitter @xdigeeembok menyebut jika Anita menemui Nanang untuk melobi soal pemulihan nama Djoko Tjandra dari daftar hitam imigrasi.
Baca Juga: Kejagung Enggan Disebut Kebobolan Soal Buronan Djoko Tjandra
"Setelah e-KTP dan paspor Djoko Tjandra sudah dapat. Sesuai arahan, maka Anita Kolopaking bertemu dengan pihak Kejaksaan Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu terpisah untuk membicarakan masalah pemulihan nama Djoko Tjandra dari daftar hitam imigrasi," cuit @xdigeeembok.