Satu Perusuh saat Aksi di DPR Jadi Tersangka, Polisi Pulangkan 19 Orang

Sabtu, 18 Juli 2020 | 19:53 WIB
Satu Perusuh saat Aksi di DPR Jadi Tersangka, Polisi Pulangkan 19 Orang
Sejumlah massa melakukan bakar-bakar di depan gedung DPR. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya pulangkan 19 orang yang sempat diamankan dalam aksi unjuk rasa penolakan RUU HIP maupun pembahasan Omnibus law di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (16/7/2020). Mereka diciduk karena diduga terlibat dalam aksi yang berujung ricuh.

"Jadi, sudah dipulangkan (19 orang)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (18/7/2020).

Menurut Yusri, setelah dilakukan pemeriksaan intensif selama 1×24 jam hanya satu orang yang ditetapkan tersangka. Meski demikian, polisi tidak mengungkap identitas pelaku kerusuhan.

Penetapan tersangka kata Yusri, lantaran pelaku terbukti melakukan pelemparan benda tumpul kepada pihak kepolisian ketika aksi demonstrasi.

Baca Juga: Polantas Jadi Korban Timpuk Batu di Depan Gedung DPR, Pelaku Diburu Polisi

"Terkait pelemparan ke polisi ya," ujar Yusri.

Diberitakan sebelumnya, 20 orang sempat diamankan oleh polisi saat aksi tersebut. Dimana, sebelum bubar aksi segelintir orang tampak melempari petugas polisi dengan botol dan membakar sejumlah poster dan spanduk yang mereka bawa.

Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi pada Kamis pukul 19.15 WIB, para perwakilan pendemo yang melakukan audiensi dengan DPR RI keluar dari dalam gedung dan menyampaikan hasilnya.

Hasilnya antara lain, DPR menyampaikan tak ada pengesahan RUU Omnibus Law pada Kamis (16/7/2020). Massa pun kemudian bersepakat untuk membubarkan diri sambil mengatakan akan terus mengawal pembahasan Omnibus Law hingga bulan Agustus mendatang.

Baca Juga: 20 Orang Ditangkap di Lokasi Demo Menolak RUU HIP Depan Gedung DPR

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI