Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI sekaligus mantan Wakapolri Adang Daradjatun khawatir keterlibatan aparat kepolisian dalam melindungi buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra terorganisir. Adang kemudian meminta pejabat polisi yang terlibat tidak hanya dijatuhi sanksi kode etik.
Adang sudah mencoba untuk menelusuri informasi kepada Bareskrim ataupun Divisi Propam Mabes Polri. Sembari berdiskusi, pihaknya sempat mengutarakan ketakutan adanya langkah terorganisir di balik keterlibatan anggota polisi yang membantu Djoko Tjandra.
"Saya takut kalau ini bagian dari kegiatan yang paling terorganisir ini yang paling saya takuti," kata Adang dalam sebuah diskusi virtual, Sabtu (18/7/2020).
Meskipun proses pemeriksaan terhadap anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus Djoko Tjandra sudah berjalan, Adang berharap tidak berhenti dalam konteks kode etik saja.
Baca Juga: Brigjen Prasetijo Disebut Sempat Kawal Djoko Tjandra ke Pontianak
"Karena pada saat kita dulu membuat Undang-undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 34 secara jelas menyatakan masalah yang berhubungan dengan etika," ujarnya.
"Jadi nanti kalau terbukti orang per orang ya silakan saja. Tapi yang paling saya takuti sudah berbicara ini terorganisir dalam kegiatan ini," tambah Adang.
Sebelumnya, nama Brigadir Jenderal (Brigjen) Prasetijo Utomo mendadak tenar karena ketahuan membuat surat jalan beratasnamakan Djoko dari Jakarta ke Pontianak. Karena itu pula ia dipecat dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Selain itu, disebutkan pula nama Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Nugroho Wibowo juga disebut-sebut sebagai mengeluarkan surat untuk menghapus red notice untuk buronan Djoko Tjandra.
Nugroho disebut Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane sebagai sosok yang berperan penting dalam kasus buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Baca Juga: Tak Hanya Buat Surat Jalan, Brigjen Prasetijo Disebut Kawal Djoko Tjandra
Neta mengungkapkan, peran Nugroho agar bisa keluar masuk Indonesia tanpa ada peringatan atau pemberitahuan apapun. Nugroho disebutkannya mengirim surat kepada Dirjen Imigrasi pada Mei lalu.