Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) ogah disebut kebobolan terkait masih buronnya Djoko Tjandra, terpidana kasus hak tagih atau cessie Bank Bali. Dalam pembelaannya, Kejagung mengklaim hingga saat ini masih melakukan pencarian.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan bukan hal yang mudah untuk mencari seorang terpidana buron.
"Jangankan di Indonesia ya, apalagi kalau sudah bisa ke luar negeri (makin tidak gampang). Oleh karena itu kalimat atau kata-kata kebobolan (dapat digunakan) kalau (pihak kami) sudah tahu kemudian enggak bisa menangkap, (itu baru) berartikan bobol," kata Hari dalam sebuah diskusi virtual, Sabtu (18/7/2020).
Hari kemudian mengklaim pihaknya masih melakukan klarifikasi atas informasi soal keberadaan Djoko Tjandra. Selama ini jejak rekam Djoko di Indonesia justru diungkap oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).
Baca Juga: Tak Hanya Buat Surat Jalan, Brigjen Prasetijo Disebut Kawal Djoko Tjandra
Djoko Tjandra bebas berkeliaran bahkan bisa membuat KTP-Elektronik dan bolak balik ke Indonesia untuk mengurusi peninjauan kembali (PK) atas kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tapi kalau tidak tahu, kemudian orangnya apa betul yang dimaksud adalah yang kita cari itu, kemudian dengan adanya informasi-informasi itu, selama ini kan kita masih lakukan klarifikasi tentang kebenaran itu," pungkasnya.
Sebelumnya, mantan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Chairul Imam menilai intelijen Kejagung saat ini telah kecolongan lantaran Djoko Tjandra masih bisa berkeliaran, bahkan bisa keluar masuk Indonesia tanpa terendus sekalipun.