Suara.com - Polisi memasukan pria berinisial A, ke dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba. Diduga pria tersebut merupaan pemasok barang haram sabu ke artis Catherine Wilson alias Keket.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Keket telah ditetapkan sebagai tersangka bersama petugas keamanan rumahnya berinisial J.
"Masih ada satu lagi yang masih kami kejar, inisial A. Dia DPO. Tersangka J ini suruhan CW (Catherine Wilson) untuk beli ke A," ungkap Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (18/7/2020).
Keket terbukti menggunakan sabu dengan barang bukti yang telah disita polisi seberat 0.66 gram dan 0.43 gram.
Baca Juga: Catherine Wilson Pakai Sabu Barang Satpam Rumah
Hasil pemeriksaan tes urine pun Keket dan tersangka J positif menggunakan sabu.
"Hasil positif. Dua tersangka positif Metamfetamina (sabu),"ucap Yusri
Hingga kini polisi masih melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan intensif terhadap Keket dan J. Keduanya kini harus meringkuk sementara di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Diberitakan sebelumnya, Catherine Wilson digerebek di kediamannya di Jalan Haji Saleh, Pangkalan Jati, Cinere, Depok, Jumat (17/7/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Komedian Ini Mengungkap, Catherine Wilson Pakai Sabu Sejak 2009