Suara.com - Polda Metro Jaya menetapkan artis Catherine Wilson alias Keket sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.
Keket terbukti menggunakan sabu dengan barang bukti yang telah disita polisi seberat 0.66 gram dan 0.43 gram.
"Itu satu gram lebih sabu kami temukan dalam tas tersangka CW (Catherine Wilson) bersama alat hisap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (18/7/2020).
Yusri menuturkan, Keket mendapatkan barang haram tersebut dari petugas keamanan berinisial J. Pemasok merupakan sekuriti yang bekerja di rumah Keket di Kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat.
Baca Juga: Catherine Wilson Ngaku Baru 3 Bulan Pakai Sabu
Dalam kasus ini, J juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Memang ada sering tersangka J ini membeli barang haram (sabu). Dan penggunanya pemilik rumah CW (Catherine Wilson) berdasarkan penyelidikan kami," ungkap Yusri.
Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan intensif terhadap Keket dan J. Keduanya kini harus meringkuk sementara di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Catherine Wilson digerebek di kediamannya di Jalan Haji Saleh, Pangkalan Jati, Cinere, Depok, Jumat (17/7/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.