Suara.com - Beredar klaim yang menyebut pemerintah mengeluarkan aturan baru, yakni seragam Korpri gamis untuk ASN pria. Beredar pula foto seorang ASN berbaju Korpri gamis sedang berdiri di depan gedung kementerian Pertahanan.
Foto tersebut diunggah oleh akun Facebook KP Norman Hadinegoro. Ia menyebut pemerintah telah mengeluarkan aturan seragam korpri gamis untuk para ASN pria.
Berikut narasi akun tersebut:
"Model baru ni ye….? Yg melihat pasti tertawa cara perpakaiannya,bukan di lihat rapi tapi jawab sendiri ya….takut Dosa."
Baca Juga: Menpan RB Sebut Foto Seragam Korpri Gamis Juga Sempat Muncul 2017 Silam
Benarkah klaim tersebut?
Penjelasan
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, Sabtu (18/7/2020), klaim yang menyebutkan ada seragam Korpri gamis baru merupakan klaim yang salah. Foto yang diunggah oleh akun tersebut merupakan foto hasil suntingan atau editan.
Foto tersebut merupakan hasil manipulasi dengan mengubah ukuran baju batik Korpri menjadi sepanjang lutut dan mengganti wajah orang dalam foto tersebut.
Dalam foto aslinya yang digunakan oleh beberapa akun online shop, pria dalam foto tersebut menggunakan seragam Korpri biasa yang panjang bajunya hanya sampai bawah pinggang.
Baca Juga: Heboh Foto ASN Pria Berseragam Korpri Gamis, Begini Reaksi Kemenpan RB
Merujuk pada Permendagri nomor 11 tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkup Kementerian Dalam Negeri, seragam Korpri untuk ASN adalah baju Korpri lengan panjang dan panjang bajunya hanya sampai bawah pinggan dan dipadu dengan celana atau rok biru tua.
Seragam Korpri wajib digunakan dalam kegiatan tertentu, seperti upacara ulang tahun Korps Pegawai RI pada tanggal 17 setiap bulannya, upacara hari besar nasional, rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri.
Sementara itu, Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakhrulloh menyatakan pemakaian seragam Korpri dilarang dimodifikasi seenaknya.
Adapun para ASN yang tidak mengenakan seragam sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi. Dalam Pasal 25 tertulis, ASN yang tidak mematuhi akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan maksimal 3 kali oleh atasan langsung dan teguran tertulis paling banyak 2 kali oleh Majelis Kode Etik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan, klaim yang menyebut pemerintah mengeluarkan aturan baru seragam Korpri gamis merupakan klaim yang salah. Klaim tersebut masuk dalam kategori konten yang dimanipulasi.