Perempuan yang Diperkosa 4 Orang Malah Dibui, Gegara Gugup di Pengadilan

Sabtu, 18 Juli 2020 | 14:49 WIB
Perempuan yang Diperkosa 4 Orang Malah Dibui, Gegara Gugup di Pengadilan
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan seksual - (Suara.com/Ema Rohimah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang perempuan korban pemerkosaan di India malah dijebloskan di penjara dengan alasan berkelakuan buruk selama persidangan.

Menyadur Gulf News, korban yang berusia 22 tahun ini diperkosa bergilir oleh empat orang, dinilai menganggu persidangan saat memberikan keterangan dengan dibantu oleh dua pekerja sosial.

Pengadilan Bihar kemudian menjebloskan korban beserta kedua pekerja sosial ke penjara atas perilaku yang menganggu proses peradilan.

Kasus bermula ketika korban menemani kenalannya untuk belajar mengendarai sepeda motor pada 6 Juli. Ia kemudian ditangkap oleh empat pemuda dan diperkosa secara bergilir.

Baca Juga: Pendukung ISIS Asal Inggris, Shamima Begum Bisa Pulang Demi Kewarganegaraan

Hari berikutnya korban mendaftarkan kasus ini ke kantor polisi setempat. Hingga pada 10 Juli, korban dengan ditemani dua pekeja sosial dari Jan Jagaran Shakti Sangathan menghadiri persidangan.

Namun, dua perempuan pekerja sosial yang berasal dari organisasi non pemerintah (NGO) dengan fokus mendampingi warga tak mampu ini tak diizinkan menemani korban selama persidangan.

Ilustrasi kekerasan/pemerkosaan. (Shutterstock)
Ilustrasi kekerasan/pemerkosaan. (Shutterstock)

Tanpa didampingi, korban lantas menolak untuk menandatangi transkrip pernyataan dan meminta agar dua pekerja sosial diizinkan membaca pernyataannya terlebih dulu.

Pengadilan lantas menolak permintaan tersebut dengan alasan pembatasan hukum yang kemudian menyebabkan pertengkaran di persidangan.

Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan pendaftaran kasus terhadap ketiganya setelah mereka ditangkap dan dijebloskan ke penjara.

Baca Juga: Ogah Ketinggalan, Pria Ini juga Buat Masker Emas, Tiru Model N95

"Kami merasa kebingungan di pengadilan. Alih-alih melihat kondisi mental korban dan para pendampingnya, merekak (justru) dikirim ke penjara," ujar Ashish Ranjan Jha, sekretaris Jan Jagaran Shakti Sangathan.

"Haruskah pengadu dikirim ke penjara karena dia tidak tahu bagaimana berbicara dengan tepat? Tanya Jha. Ia juga menyebut ini sebagai ketidakdilan dalam penangkapan aktivis perempuan.

Menurutnya, pengadilan salah mengartikan kegugupan korban sebagai gangguan dalam proses pengadilan. Padahal gugup tersebut karena korban ditekan untuk menceritakan apa yang ia alami secara berulang-ulang.

Pengadilan akhirnya memberikan korban jaminan jaminan pembebasan usai para pengacara dan aktivis di negara ini menyatakan keprihatinan atas kasus ini.

Pengacara dan aktivitis juga mendesak pengadilan untuk membebaskan dua pekerja sosial ini, namun hakim menolak permintaan ini.

"Dia (korban) diberikan jaminan oleh pengadilan tetapi teman-teman pendampingnya ditolak (jaminan pembebasan yang sama)," kata Jha.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI