"Haruskah pengadu dikirim ke penjara karena dia tidak tahu bagaimana berbicara dengan tepat? Tanya Jha. Ia juga menyebut ini sebagai ketidakdilan dalam penangkapan aktivis perempuan.
Menurutnya, pengadilan salah mengartikan kegugupan korban sebagai gangguan dalam proses pengadilan. Padahal gugup tersebut karena korban ditekan untuk menceritakan apa yang ia alami secara berulang-ulang.
Pengadilan akhirnya memberikan korban jaminan jaminan pembebasan usai para pengacara dan aktivis di negara ini menyatakan keprihatinan atas kasus ini.
Pengacara dan aktivitis juga mendesak pengadilan untuk membebaskan dua pekerja sosial ini, namun hakim menolak permintaan ini.
Baca Juga: Pendukung ISIS Asal Inggris, Shamima Begum Bisa Pulang Demi Kewarganegaraan
"Dia (korban) diberikan jaminan oleh pengadilan tetapi teman-teman pendampingnya ditolak (jaminan pembebasan yang sama)," kata Jha.