Kasus Djoko, Pakar Hukum: Pejabat Polri yang Terlibat Harus Dituntut Pidana

Sabtu, 18 Juli 2020 | 13:48 WIB
Kasus Djoko, Pakar Hukum: Pejabat Polri yang Terlibat Harus Dituntut Pidana
Terdakwa dalam kasus Bank Bali, Djoko S. Tjandra. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolri Jenderal Idham Aziz mencopot Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Wibowo dari jabatannya. Kedua jenderal polisi itu dicopot lantaran terbukti melanggar kode etik terkait red notice buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Sebelum mencopot kedua jenderal polisi itu, Kapolri lebih dulu mencopot Brigjen Prasetijo dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS karena meneken surat jalan untuk Djoko Tjandra.

Keputusan pencopotan jabatan Irjen Napoleon dan Brigjen Nugroho tertuang dalam Surat Telegram (TR) Kapolri Nomor ST/2076/VII/KEP./2020 tertanggal 17 Juli 2020 yang diteken oleh As SDM Kapolri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.

Melalui TR tersebut, Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte dimutasi dari jabatannya menjadi Analis Kebijakan Itwasum Polri. Sedangkan, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Slamet Wibowo yang diduga menandatangani surat penghapusan red notice Djoko Tjandra dimutasi dari jabatannya menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri.

Terkait itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan sejumlah jenderal polisi yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra tak bisa hanya diproses secara etik, namun harus diusut tuntas secara hukum pidana.

"Pihak yang memicu keluarnya perizinan di Kepolisian harus diusut dan dituntut secara pidana," kata Fickar kepada Suara.com, Sabtu (18/7/2020).

Djoko Tjandra adalah buronan kelas kakap Kejaksaan Agung sejak 2009 yang telah divonis bersalah dengan hukuman penjara 2 tahun oleh majelis hakim terkait perkara korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali. Namun ia tak mau melaksanakan hukuman, dan dengan bebas berkeliaran di Indonesia. Hal ini dinilai mencoreng citra penegakan hukum di republik ini.

"Ini sebuah penghinaan tidak hanya terhadap sistem penegakan hukum, tetapi juga sistem berbangsa dan bernegara," ujarnya.

Sebelumnya, nama Brigjen Nugroho Slamet Wibowo disebut Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane sebagai sosok yang berperan penting dalam kasus buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Jenderal bintang satu itu disebut sebagai pihak yang mengeluarkan surat untuk menghapus red notice Djoko Tjandra.

Baca Juga: Polri Klaim Red Notice Djoko Tjandra Terhapus Otomatis

Neta mengungkapkan, peran Brigjen Nugroho agar bisa keluar masuk Indonesia tanpa ada peringatan atau pemberitahuan apapun. Dia menyebut jika Brigjen Nugroho mengirim surat kepada Dirjen Imigrasi pada 5 Mei lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI