Polisi Tetapkan Satu Tersangka Perusuh Aksi Penolakan RUU HIP di DPR

Sabtu, 18 Juli 2020 | 12:51 WIB
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Perusuh Aksi Penolakan RUU HIP di DPR
Sejumlah massa melakukan bakar-bakar di depan gedung DPR usai melakukan aksi penolakan pembahasan Omnibus Law dan RUU HIP, Kamis (16/7/2020). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi menetapkan satu tersangka dari 20 orang yang diamankan dalam kerusuhan usai aksi menuntut pembatalan pembahasan Omnibus Law dan penolakan pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di depan gedung MPR DPR, Kamis (17/7/2020) kemarin.

"Sementara satu sudah kami tetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, dihubungi, Sabtu (18/7/2020).

Yusri menyebut setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka terbukti melakukan pelemparan benda tumpul kepada pihak kepolisian ketika aksi demonstrasi tengah berlangsung.

"Terkait pelemparan ke polisi ya," ucap Yusri.

Baca Juga: Empat Pendemo Penolak RUU Omnibus Law di Makassar Jalani Proses Pidana

Yusri mengaku belum dapat menyampaikan identitas tersangka tersebut.

Lantaran dari 20 orang yang ditangkap, mereka ada yang berstatus pelajar maupun pengangguran.

"Saya belum tahu nih yang mana dari 20 orang ini, karena memang rata-rata mereka ini pelajar dan pengangguran sih ya. Jadi ini orang-orang penyusup," tutup Yusri.

Diketahui, terjadi kericuhan seusai para pendemo tolak pembahasan Omnibus Law dan RUU HIP di depan Gedung DPR RI sudah membubarkan diri.

Sebelum bubar, segelintir orang tampak melempari petugas polisi dengan botol dan membakar sejumlah poster dan spanduk yang mereka bawa.

Baca Juga: Politikus PDIP Ini Klaim RUU BPIP Sangat Berbeda Dengan RUU HIP

Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi pada pukul 19.15 WIB kemarin, para perwakilan pendemo yang melakukan audiensi dengan DPR RI keluar dari dalam gedung dan menyampaikan hasilnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI