Polisi Ringkus Satu Keluarga Diduga Bandar Sabu, Disimpan Dalam Bantal

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Sabtu, 18 Juli 2020 | 10:19 WIB
Polisi Ringkus Satu Keluarga Diduga Bandar Sabu, Disimpan Dalam Bantal
Barang bukti yang ditemukan dari kediaman tersangka diduga bandar sabu saat penggeledahan pada, Kamis (16/7/2020). [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Personel Polsek Teluk Mengkudu meringkus satu keluarga diduga sebagai bandar sabu. Penangkapan dilakukan di kediaman para pelaku di Dusun II, Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut).

Tiga orang dari dalam rumah yang terdiri dari ayah, ibu dan anak yakni Edi Syahputra alias Putra alias Gondrong (29), Sumiati alias Nenek Kusik (56) dan Ruslan alias Untung (59).

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP R Simatupang mengatakan penangkapan terhadap para tersangka dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat. Sehingga dilakukan penangkapan pada Kamis (16/7/2020).

"Jadi, ada informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba yang dilakukan di Desa Pematang Setrak. Kemudian dilakukan penyelidikan hingga meringkus seorang tersangka," kata AKBP R Simatupang, Jumat (17/7/2020).

Baca Juga: Terpopuler: Pertolongan Pertama Sakit Pinggang, Ciri Pengguna Sabu

Polisi meringkus Edi Syahputra alias Putra alias Gondrong setelah dilakukan pengintaian. Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan menggeledah di kediamannya.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 8 buah plastik klip berisi paket sabu yang disimpan di rumah tersangka termasuk dalam bantal.

"Paket sabu disembunyikan dalam bungkusan rokok, dan satu paket sabu disembunyikan dalam kotak handphone dan bantal," ujarnya.

Selain mengamankan paket sabu, polisi juga mendapati barang bukti uang tunai Rp 1,5 juta, cincin dan alat isap sabu (bong).

Dari interogasi Sumiati, dia mengaku sabu didapat dari Rivai warga Pekan Minggu Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga: Beredar Video Pria Berseragam Loreng Ngamuk di Kantor Polisi

"Tersangka dijerat Pasal 114 subs Pasal 112, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman masksimal 20 tahun penjara," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI