Novel Baswedan Salahkan Jokowi, Ferdinand: Keanehan Logika Berpikir

Sabtu, 18 Juli 2020 | 09:28 WIB
Novel Baswedan Salahkan Jokowi, Ferdinand: Keanehan Logika Berpikir
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan bersiap memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengkritisi sikap penyidik senior KPK Novel Baswedan yang terkesan menyalahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus penyiraman air keras.

Dalam sidang putusan kasus penyiraman air keras, dua pelaku penyiraman divonis hukuman penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan dan 2 tahun. Usai sidang tersebut, Novel melalui akun Twitter miliknya menyampaikan ucapan selamat kepada Jokowi yang telah berhasil membuat pelaku kejahatan tetap bersembunyi.

"Selamat bapak Presiden @jokowi, Anda berhasil membuat pelaku kejahatan tetap bersembunyi, berkeliaran dan siap melakukannya lagi!" kata Novel.

Ferdinand melalui akun Twitter miliknya @ferdinandhaean3 menilai Novel justru menampilkan keanehan dalam logika berpikir seorang penegak hukum dengan menyalahkan Jokowi atas kasus tersebut.

Baca Juga: Penyiram Novel Divonis 2 Tahun, Jansen Ajak Akademisi Hukum 'Turun Gunung'

"Soal Anda mehyalahkan Jokowi atas hukuman ini adalah keanegan logika berpikir seorang penegak hukum," kata Ferdinand seperti dikutip Suara.com, Sabtu (18/7/2020).

Ferdinand menjelaskan, ia sepakat dengan Novel mengenai rendahnya hukuman terhadap pelaku penyiraman air keras. Ia juga merasa ada yang aneh dalam sidang tersebut.

Meski demikian, menyalahkan Jokowi dalam kasus itu dinilai oleh Ferdinand tidak tepat.

"Vel, kita sepakat soal rendahnya hukuman kepada pelaku itu sesuatu yang aneh dan tak patut," ungkapnya.

Ferdinand sindir Novel Baswedan (Twitter/ferdinandhaean3)
Ferdinand sindir Novel Baswedan (Twitter/ferdinandhaean3)

Dalam cuitannya, Ferdinand juga menyindir Novel yang sempat terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyeret Novel Baswedan saat menjadi Kasat Reskrim Polres Bengkulu pada 2004 silam. Novel ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan pelaku pencurian sarang burung walet.

Baca Juga: Komisi III Imbau Novel Tempuh Upaya Hukum Lebih Lanjut Cari Keadilan

Novel pernah menjalani pemeriksaan kode etik oleh Mapolres Bengkulu dan Polda Bengkulu. Ia juga mendapatkan sanksi teguran.

"Btw, Anda masuk kategori pelaku kejahatan tidak atas kasus Lampung?" ujar Ferdinand.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI