Suara.com - Kepolisian Resor Kota Besar Makassar akhirnya melakukan proses pidana terhadap empat orang pendemo yang berunjuk rasa terkait penolakan RUU Omnibus Law dan RUU Cipta Lapangan Kerja di depan Gedung DPRD Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Kamis (16/7/2020).
Dari empat orang demonstran yang diproses pidana, 33 orang lagi telah dipulangkan ke rumah masing-masing.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Heru membenarkan hal ini. Empat orang demonstran yang diproses itu masing-masing berinisial IL, MA, MR, dan AI. Mereka diduga terlibat kasus narkoba dan senjata tajam.
"Tiga diproses di Sat Narkoba karena hasil urine positif ganja. Satu diproses di Sat Reskrim dalam kasus sajam atau badik. IL, MA, MR kasus ganja, dan AI sajam," kata Kompol Agus Heru saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2020), malam.
Baca Juga: Demo Rusuh Penolak RUU Omnibus Law, Fly Over Makassar Dicoret Kalimat Kotor
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Edy menerangkan selain empat orang yang diproses pidana, 33 orang lagi telah dipulangkan ke rumah masing-masing dengan ketentuan wajib lapor.
"Ya (pulangkan) dan wajib lapor. Dipulangkan sambil masih lidik itu," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, 37 orang pendemo penolak RUU Omnibus Law dan RUU Cipta Lapangan Kerja di depan Gedung DPRD Sulsel ditangkap polisi.
Seluruh pendemo berjumlah 37 orang yang ditangkap itu kemudian dibawa ke Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan.
Dari sejumlah pemeriksaan yang dilakukan, ke-37 demonstran tadi juga menjalani tes urine.
Baca Juga: Ada Demo RUU Omnibus Law, Pimpinan DPR Larang Banyak Interupsi di Paripurna
Berdasarkan pantauan Suara.com, satu persatu pendemo yang diamankan itu dikawal oleh petugas saat diperiksa urine. Mereka diarahkan masuk ke toilet di Polrestabes Makassar secara bergiliran sambil memegang gelas plastik kosong.